spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    KTP Hilang, Ini Cara Pengurusannya Tanpa Pulang Kampung

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Kartu tanda penduduk (KTP) menjadi identitas setiap warga negara yang tidak boleh rusak atau hilang.

    Apabila e-KTP hilang, segeralah mengurusnya agar bisa memiliki e-KTP baru untuk digunakan mengurus berbagai administrasi.

    Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Banjar Heri Sapari mengatakan, kehilangan e-KTP bisa mempersulit warga dalam mengurus beberapa persyaratan administrasi kependudukan dan lainnya.

    “Mau mengurus apa-apa seperti lamaran pekerjaan, pembuatan paspor, hingga masalah perbankan, pasti susah,” kata Heri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/1/2022).

    Heri mengatakan, saat akan mengurus KTP yang hilang, masyarakat biasanya melakukannya di kantor Disdukcapil sesuai domisilinya.

    BACA JUGA: Perpres 104 Tahun 2021 Dinilai Rampas Hak Otonomi Desa

    Namun, lanjut dia, pembuatan KTP yang hilang atau rusak bisa dilakukan di kota perantauan atau ketika mereka ada di luar kota.

    “Kalau kita sedang di kota perantauan, masih bisa mengurus KTP yang hilang atau rusak. Artinya tidak mesti pulang kampung untuk mengurus KTP yang hilang,” kata dia.

    Orang yang bersangkutan tersebut, kata Heri, bisa langsung mengurus pencetakan e-KTP baru di kota tersebut. Dengan adanya KTP elektronik, data kependudukan dari semua warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan pusat.

    “Jadi tidak perlu kembali ke kampung halaman dan mengurusnya dari RT RW lagi,” Heri menjelaskan.

    Heri membeberkan beberapa cara untuk mengurus e-KTP yang hilang atau rusak ketika berada di luar kota. Pertama, membuat surat kehilangan dari pihak kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan kartu identitas milik orang bersangkutan oleh pihak atau orang yang menemukannya jika hilang.

    “Nah setelah membuat surat kehilangan dari kepolisian tinggal datang ke disdukcapil di kota tersebut dengan membawa dokumen pribadi lainnya seperti fotocopy KTP lama dan fotocopy Kartu Keluarga,” Her menerangkan.

    Selain itu, kata dia, segala bentuk pelayanan di Disdukcapil tidak dipungut biaya apapun. “Artinya, semua pelayanan di Disdukcapil itu Gratis,” kata dia.

    (Budiana Martin/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img