spot_img
Kamis 18 April 2024
spot_img
More

    Tarif Parkir Kota Bandung, Ini Harga dan Lokasinya

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kenaikan tarif parkir di Kota Bandung memasuki tahap sosialisasi. Kenaikan tarif parkir terbagi menjadi tiga zonasi.

    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Ricky ketiga zonasi tersebut, diantaranya pusat kota, penyangga dan wilayah pinggiran kota.

    “Sudah kita lalui tahapan sosialisasi dan edukasi. Kita juga memasang spanduk dan sosialisasi melalui media, dan alhamdulillah tidak ada komplain,” kata Ricky di Taman Radio Jalan Ir. H Djuanda Kota Bandung Selasa (4/1/2022).

    Selain itu, pihaknya juga kini tengah mengembangkan dan mencari investor dalam pengembangan tarif parkir elektronik (TPE). Sebab, ada beberapa mesin parkir yang sudah tidak berfungsi.

    “Papan pengumuman tentang kenaikan tarif parkir ini kita akan buat di 455 titik parkir. Lalu kita juga akan kembangkan lebih baik lagi secara sistem kelola, termasuk pelaksanaan kerjasamanya,” ucapnya.

    BACA JUGA: Slot Pemain Belakang Persib Bandung Berkurang 1

    Perlu diketahui, tarif parkir zona pusat kota berdasarkan Peraturan wali kota Bandung nomor 66 tahun 2021:
    Golongan I kendaraan seperti kontainer atau yang bannya lebih dari empat bertarif Rp 7000.
    Golongan II kendaraan bus dan sejenisnya bertarif Rp 7000.
    Golongan III kendaraan truk, sedan, atau pikap bertarif Rp 5000.
    Golongan IV kendaraan roda dua bertarif Rp 3000.

    Adapun kawasan pusat kota, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pajajaran, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Peta (Lingkar Selatan), sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima), dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Waringin.

    Zona penyangga :
    Golongan I bertarif Rp 6000
    Golongan II bertarif Rp 6000
    Golongan III bertarif Rp 4000
    Golongan IV bertarif Rp 2000

    Kawasan penyangga ini, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pajajaran sampai Simpang Dago, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Peta (Lingkar Selatan) sampai dengan Jalan Soekarno Hatta, sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai dengan Jalan Cicaheum, dan sebelah Barat berbatasan Jalan Waringin sampai dengan Jalan Elang.

    BACA JUGA: DPR Studi Banding ke Kazakhstan Saat Kasus Omicron Naik, Kok Bisa?

    Zona penggiran :
    Golongan I: Rp 6000
    Golongan II: Rp 6000
    Golongan III: Rp 3000
    Golongan IV: Rp 2000

    Kawasannya, meliputi: sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Simpang Dago sampai dengan Punclut, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Soekarno Hatta sampai dengan Tol Padaleunyi, sebelah Timur berbatasan dengan Cicaheum sampai Jalan Cibiru, dan sebelah Barat berbatasan Jalan Elang sampai dengan Jalan Cimindi.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img