spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    PPKM Level 3 Batal, Emil Perketat Tempat Wisata

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Indonesia membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di semua daerah pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

    Kendati begitu, PPKM disesuaikan dengan kondisi faktual daerah, seperti hanya membolehkan 75 persen kapasistas tempat wisata.

    Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan memperketat destinasi wisata, yakni dengan membatasi pengunjung hingga 75 persen. Untuk mewujudkan hal itu, seluruh wisatawan yang datang wajib melakukan scan QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

    “Kita wajibkan skrining PeduliLindungi,” kata Emil di Gedung Sate Bandung, Selasa (7/12/2021). 

    Tidak hanya itu, Pemprov Jabar pun akan terus mensosialisasikan skrining ketat menggunakan PeduliLindungi ini kepada pengelola wisata, agar aplikasi tersebut bisa digunakan secara maksimal, bukan sebatas formalitas.

    BACA JUGA: PPKM Leve 3 Dicabut, Warga Ciamis Diminta Patuhi Prokes saat Nataru

    Pihaknya tengah menyiapkan mekanisme untuk mensosialisasikan kepada pengelola wisata terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dirasa kurang maksimal.

    “Kami akan memberikan sanksi penutupan dan sanksi lainnya jika ditemukan bahwa proses skrining kepada pengunjung terkait aplikasi PeduliLindungi itu tidak dipergunakan semestinya,” kata dia. 

    Pihak Polda Jabar pun akan bersama 27 pemerintah kabupaten/kota mengamankan tempat wisata dengan mengoptimalkan petugas. Hal itu dilakukan demi memastikan penerapan protokol kesehatan di tempat wisata.

    Dia berharap Satgas COVID-19 di kabupaten/kota mengawasi ketat dan memastikan pengelola tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

    Seperti diketahui, Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 berlaku di semua daerah 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Dalam kebijakan baru, PPKM disesuaikan dengan kondisi faktual daerah, di mana tempat wisata dibuka dengam kapasitas 75 persen.

    (Solihin)

    Berita Terbaru

    spot_img