spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    35 Kendaraan Dinas di Banjar Dilelang Mulai Rp272 Ribu

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Banjar, Jawa Barat akan melelang puluhan kendaraan dinas.

    Puluhan kendaraan dari berbagai jenis itu selama ini terbengkalai di halaman perkantoran Purwaharja, Kota Banjar

    Kepala BPPKAD Kota Banjar, Agus Eka Sumpana melalui Kabid Pengelolaan Barang Milik Negara, Egi Ginanjar menyebutkan, batas akhir penawaran lelang pada Jumat (3/12/2021) mendatang.

    “Pada hari kemarin, peserta yang mengikuti sudah ada 6 peserta. Mungkin hari ini bertambah lagi,” kata Egi saat ditemui wartawan, Selasa (30/11/2021).

    Adapun jumlah kendaraan dinas yang akan dilelang pada tahun 2021 ini sekitar 35 unit. Terdiri dari sepeda motor dan mobil.

    BACA JUGA: PTM di Banjar Masih Terbatas

    “Untuk motor ada sebanyak 22 unit dan mobil 13 unit,” dia menambahkan.

    Egi mengatakan, kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) memberikan taksiran harga limit dalam lelang ini mulai dari Rp200 ribu hingga Rp100 juta.

    FOKUSJabar.id Banjar
    Kendaraan Dinas Kota Banjar yang akan dilelang. (Foto: Budiana)

    “Harga limit terendah itu Rp272 ribu untuk unit roda dua scrap bekas sepeda motor honda MCB WIN, kalo untuk limit tertinggi Rp102.254.000 untuk harga unit roda empat jenis mini bus merk Opel,” Egi menerangkan.

    Untuk persyaratan dan ketentuan mengikuti lelang, lanjut Egi, peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada web https://www.lelang.go.id

    “Untuk syarat dan ketentuan dapat dilihat di web www.lelang.go.id,” kata dia.

    Objek lelang, lanjut Egi, dijual dengan kondisi apa adanya. Calon peserta diwajibkan melihat kondisi fisik objek yang dilelang dan dianggap telah mengetahui kondisi objek serta bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli.

    BACA JUGA: Rusia Bakal Kirim Kapal Perang Ke RI, Ada Apa?

    “Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi sisa pembayaran tambahan bea lelang pembeli 2 persen paling lambat 5 hari setelah pelaksanaan lelang,” kata Egi.

    “Apabila tidak melunasi kewajibannya maka di anggap batal dan uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain,” Egi menegasakan.

    (Budiana Martin/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img