spot_img
Rabu 8 Mei 2024
spot_img
More

    UMK Banjar Tahun 2022 Terendah di Jabar

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemerintahan Kota (Pemkot) Banjar Jawa Barat (Jabar) usulkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022 naik 1,10 atau Rp20.419 ribu dari Rp1.831.884,83 menjadi Rp1.853.099,52.

    Namun, meski mengalami kenaikan, upah minimum Kota Banjar Tahun 2022 diperkirakan masih menduduki posisi terendah di Provinsi Jawa Barat.

    Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB), Irwan Herwanto menyebutkan upah terendah masih menghantui kaum buruh di wilayahnya.

    BACA JUGA: Unik, Pipa Rokok dari Pohon Pisang

    Dia mengatakan, Pemkot saat ini mengusulkan kenaikan upah buruh sebesar 1,10 persen atau sebesar Rp20.419 ribu.

    “Hal itu tentunya masih menjadi kekhawatiran,” katanya pada Wartawan, Minggu (28/11/2021).

    banjar fokusjabar.id
    (foto web)

    Irwan menuding asal dari sengkarut kenaikan upah tersebut akibat rumusan upah yang tidak berpihak terhadap kaum buruh.

    Padahal lanjut dia sebelumnya ada parokan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan UMK. Namun dengan PP nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, survey KHL tersebut tidak digunakan sebagai dasar perumusan penetapan upah.

    “Dengan ketentuan PP 36 Tahun 2021 itu juga menjadikan hilangnya fungsi dewan pebgupahan kota dalam menghitung kenaikan upah,” jelasnya.

    Dengan demikian, kenaikan upah yang begitu rendah ini akan berdampak buruk pada kesejahteraan kaum buruh dimana akan memperlambat pertumbuhan ekonomi karena daya belinya.

    “Pemerintah harus tanggung jawab akan kesejahteraan kaum buruh, apalagi persoalan upah ini bukan hanya terendah saja, banyak persoalan upah lainnya, misalnya penerapan upah minimum berdasarkan skala bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun lebih,” katanya.

    “Dan hal itu perlu jadi perhatian serius bagi Pemkot,” kata Irwan menambahkan.

    Sebelumnya FOKUSJabar mengabarkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar Asep Tatang Iskandar menyebutkan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, usulan UMK Tahun 2022 naik 1,10 persen atau sebesar Rp20.419,69.

    “Kami usulkan UMK naik sedikit sebesar 1,10 persen dari Rp1.831.884,83 menjadi Rp1.853.099,52,” katanya.

    Kendati demikian, Asep mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan apa yangvmenjadi aspirasi para buruh ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    “Buruh di sini kan mengusulkan untuk UMK 2022 ini naik menjadi Rp1.900.000, dan itu juga sudah kami usulkan ke Pak Gubernur,” kata dia.

    Jadi lanjut dia aspirasi tersebut juga disampaikan dengan surat rekomendasi UMK Tahun 2022, dan nanti yang akan memutuskannya itu Gubernur.

    “Jadi yang kami usulkan ke provinsi itu ada dua, satu rekomendasi dari Pemkot kemudian satu lagi dari surat aspirasi buruh,” jelasnya.

    (Budiana Martin/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img