spot_img
Kamis 18 April 2024
spot_img
More

    Fatwa MUI: Uang Kripto Haram!

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah sah mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang.

    Keputusan itu diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Kamis (11/11/2021).

    Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan, keputusan itu diambil dengan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

    BACA JUGA: Liar! Koin Kripto Squid Game Tembus 100.000%

    “Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015,” kata Asrorun.

    Asrorun mengatakan, MUI juga menyatakan uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Sebab, mengandung gharar, dharar, dan qimar.

    Tak berhenti disitu, kripto tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

    Namun, MUI menyebut mata uang digital itu sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

    Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” kata dia

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img