spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Tempat Hiburan Malam Dibuka, Pemkot Bandung Perketat Pengawasan

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 alias daerah yang memiliki kasus Covid-19 berisiko rendah.

    Dalam perwal terbaru nomor 103 tahun 2021 telah memberikan lampu hijau untuk kegiatan di tempat hiburan malam. Seperti bar, kelab malam, karaoke dan pub.

    Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut dengan melibatkan unsur kewilayahan.

    “Jadi semua kita relaksasi yang pasti dinas terkait dan temen-temen kewilayahan pasti melakukan pengawasan, imbauan prokes lah, tetap prokes” kata Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jabar, Senin (25/10/2021).

    BACA JUGA: Wali Kota Bandung Berharap GP Ansor Bisa Berkolaborasi dengan Pemerintah

    Pihaknya berharap, relaksasi kegiatan usaha hiburan malam tak berdampak pada peningkatan angka Covid-19 di Kota Bandung. Harapan tersebut dilontarkan mengingat tengah naiknya angka Covid-19 di Kota Bandung

    “Karena saya ngeliat itu estimasi reproduksi virus di angka 1,07 naik, padahal kita ga boleh di angka 1 sebelumnya 0,57. Tapi penambahan kasus biasanya 1 digit kemarin 2 digit lagi 20 biasakan cuma 7 atau 9 sehari ya mudah-mudahan jangan naik lagi,” kata dia.

    Perlu diketahui, dalam tiga hari terakhir, angka Covid-19 terus mengalami peningkatan. Dari laman Bandung.go.id, pada Jumat (22/10/2021) lalu, kasus konfirmasi aktif Covid-19 berada di angka 105, kemudian 124 kasus di hari berikutnya, dan pada minggu (24/10/2021) kemarin, kasus Covid-19 di Kota Bandung menyentuh angka 140 kasus.

    BACA JUGA: 6 Referensi Aplikasi Penghasil Uang

    Sejauh ini, dari laman Bandung.go.id, total kasus yang terkonfirmasi Kota Bandung di angka 42.685 kasus dengan total korfirmasi sembuh 41.123 kasus. Sedang total kematian akibat Covid-19 di Kota Bandung menyentuh angka 1.422.

    (Yusuf Mugni/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img