spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Jika Diperas Pinjol, Lapor Kesini!

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghimbau masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk melapor ke polisi.

    “Kemudian para korban supaya berani melapor polisi akan memberikan perlindungan. Pun kalau terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban disediakan sebagai instrumen undang-undang,” kata Mahfud, Jumat (22/10/2021).

    Nantinya, Para korban dan saksi juga akan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    BACA JUGA: Jika Kepalang Pinjam di Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Jangan Bayar!

    Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan untuk masalah pinjol ilegal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak terkait.

    “Untuk itu sekali lagi siap memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Achmadi, seperti dilansir CNBC.

    LPSK menerima pengaduan Mulai dari datang langsung ke lembaga tersebut, melalui email, call center 148, serta mekanisme dengan aplikasi Android.

    Kepolisian melaporkan sudah mengungkapkan 13 kasus pinjol dengan 57 tersangka. Semua kasus itu berada di seluruh wilayah Indonesia dan sedang melakukan analisa.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img