spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    Jika Kepalang Pinjam di Pinjol Ilegal, Mahfud MD: Jangan Bayar!

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat yang terlanjur meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak perlu membayar tagihan.

    Hal ini dia seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal.

    “Kepada masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban jangan membayar. Bila tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” kata Mahfud MD di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).

    BACA JUGA: Ini Daftar Terbaru Pinjol Resmi OJK 2021

    Mahfud MD mengatakan, secara hukum perdata pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.

    “Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak,” kata dia, seperti dilasnir CNBC.

    Dia menyebut, pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pelaku pinjaman online ilegal.

    “Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memasifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,” katanya.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img