spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Ini Cara Polisi Tasikmalaya Ungkap Ladang Ganja di Perbukitan

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Keberhasilan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Polda Jabar mengungkap ladang ganja di Curug Parana Datarandu, Sukamaju, Kecamatan Bantarkalong, ternyata memakan waktu cukup lama.

    Hampir sepekan lebih sejak adanya  informasi dari warga tentang dugaan peredaran narkoba jenis ganja, Polisi kemudian menelusuri keberadaan lahan perkebunan yang dicurigai sebagai tempat penanaman ganja.

    “Ada anggota kita yang menyamar sebagai tukang kebun, bahkan ada juga yang menyewa kambing milik warga untuk dijadikan alat penyamaran. Itu dilakukan selama satu pekan,” beber Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, Selasa (19/10/2021).

    BACA JUGA: Polisi Temukan 30 Pohon Ganja di Perbukitan Tasikmalaya

    Dari penyamaran itu lanjut dia, pihaknya berhasil menemukan sebuah lahan seluas sekitar 280 meter persegi yang ditanami pohon cabai dan di sela-sela pohon itu ditanami ganja.

    tasikmalaya fokusjabar.id
    (foto Farhan)

    “Memang kalau dilihat sepintas, tidak akan nampak jelas kalau di lahan kebun cabai itu ada pohon ganja, karena tinggi pohon cabai dan ganja tidak jauh beda. Tersangka Iwan sebagai pemilik lahan ini memang cukup lihai untuk mengelabui petugas dengan cara tumpang sari,” tuturnya.

    Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Dedih Praja menyebutkan, dari pengungkapan itu, pihaknya akan terus mengembangkan untuk melacak kemungkinan adanya lahan-lahan lain yang digunakan untuk menanam pohon ganja.

    “Wilayah Kabupaten Tasikmalaya dengan perbukitannya, tidak menutup kemungkinan ada pelaku yang memanfaatkannya untuk menanam ganja. Ini akan kita telusuri. Termasuk kita juga akan terus mengejar pelaku penyuplai benih ganja terhadap Iwan yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Dedih.

    Dari pengakuan tersangka lanjut Dedih, ganja yang Dia tanam berasal dari benih berupa biji yang dibeli dari temannya yang juga masih orang Tasikmalaya.

    Dalam kurun waktu selama tujuh bulan, tanaman ganja ini sudah bisa dipanen untuk dikonsumsi sendirii dan dijual.

    Tersangka terang dia, dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman sedikitnya empat tahun penjara.

    Sementara itu, tersangka Iwan alias Patek (43) mengaku, baru satu kali panen dan sudah hampir satu tahun menggeluti  penanaman pohon ganja mulai dari bentuk biji yang ia beli dari teman.

    “Saya autodidak saja. Sebelumnya saya sama sekali tidak tahu cara menanam ganja,” aku Patek.

    (Farhan)

    Berita Terbaru

    spot_img