spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Yeay! KTP Bisa Berfungsi Jadi NPWP!

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah dan DPR RI sepakat meneruskan pembahasan RUU HPP terkait menetapkan tarif pajak baru dan juga menambah fungsi KTP.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal itu dapat menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.

    “RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” kata Sri Mulyani, Kamis (30/9/2021).

    BACA JUGA: Petugas Pajak Bakal Turun Gunung Incar Warga Tanpa NPWP

    Dia mengatakan, RUU ini hadir pada saat yang tepat. RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara.

    Sri Mulyani berharap, RUU ini akan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

    “Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum,” kata dia.

    BACA JUGA: Rekam e-KTP Bisa Dilakukan di Desa

    (Agung)

     

     

    Berita Terbaru

    spot_img