spot_img
Rabu 24 April 2024
spot_img
More

    Rekam e-KTP Bisa Dilakukan di Desa

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis akan menggelar rekam e-KTP di setiap desa mulai Maret 2021. Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat membuat KTP.

    Dengan begitu, masyarakat tidak perlu jauh-jauh pergi ke kantor kecamatan maupun kantor Dukcapi untuk perekaman dan cetak e-KTP.

    Kabid Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Ciamis Didin Hardisuryaman mengatakan, mulai tanggal 1 Maret 2021 pihaknya memberlakukan jemput bola ke setiap desa untuk perekaman e-KTP. 

    “Ini baru percobaan dulu, dan programnya hanya satu bulan saja. Jadi, satu kecamatan itu hanya dua desa yang kita datangi untuk melakukan perekaman e-KTP,” kata Didin, Senin (8/3/2021).

    BACA JUGA: Foto E-KTP Bisa Diganti Loh, berikut Syarat dan Ketentuannya

    Saat ini sudah 10 desa dari lima kecamatan di wilayah Kabupaten Ciamis yang telah didatangi untuk perekaman e-KTP. Pemilihan desa didasarkan pada jumlah warga yang belum memiliki KTP. 

    “Antusias masyarakat dalam perekaman e-KTP di kantor desa sangat tinggi,” kata dia. 

    Banyak Masyarakat Ciamis Belum Rekam e-KTP

    Program inipun dilakukan di desa, karena masih banyak warga yang belum punya KTP.  Jemput bola ini, kata dia, sebagai upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat membuat KTP. 

    Saat ini ada 85 ribu warga Kabupaten Ciamis belum ber KTP. Namun pada prosesnya perekaman e-KTP di desa terkendala SDM, keterbatasan perangkat serta koneksi yang belum merata.

    “Saat ini untuk blanko KTP masih tersedia banyak. Jadi, bagi masyarakat yang masih menggunakan suket agar segera menggantinya menjadi e-KTP. Bisa melalui kantor kecamatan maupun langsung ke kantor dinas,” kata dia.

    (Riza M Irfansyah/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img