spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Genjot Sertifikasi Tempat Ibadah

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemkot Bandung terus genjot sertifikasi tanah pada tahun ini. Kali ini tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng disertifikasi.

    “Alhamdulillah, hari ini kita melaunching gerakan sertifikasi tanah tempat ibadah. Artinya tempat ibadah milik semua agama bukan hanya umat Islam,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung Jabar Kamis (16/9/2021).

    Oleh karna itu, pihaknya menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melakukan sertifikasi tempat ibadah. Total ada sebanyak 500 tempat ibadah, dan sisanya dilanjut pada 2022.

    BACA JUGA: 2.007 Sekolah di Kota Bandung Sudah Melakukan PTM Terbatas

    “Sertifikasi tanah tempat ibadah ini diharapkan dapat menghadirkan rasa aman dan nyaman, khususnya dalam beribadah. Karena misal beribadah di tempat ibadah status tanah bermasalah, jadi terganggu,” ucapnya.

    Dirinya pun mengaku, sering mendapatkan informasi tentang permasalahan sengketa tanah di rumah ibadah. Karenanya, sertifikasi tempat ibadah dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman.

    Lebih lanjut Oded mengatakan, kedepannya dalam proses sertifikasi rumah ibadah adalah menyangkut kelengkapan berkas dan administrasi. Apabila berkas telah lengkap tidak akan menimbulkan masalah.

    “Misal ada kasus tanah tempat ibadah itu wakaf milik keluarga. Itu harus jelas, harus ada nazhir, ada orang yang mewakafkan dan ada yang menerima wakaf. Kalau disertifikatkan, nantinya masalah,” kata dia.

    Oded menambahkan, Program sertifikasi rumah ibadah gratis, karena menggunakan dana APBD. Selain itu, program ini dapat masuk melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) milik Kementerian ATR BPN.

    Sementara itu, Kepala BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin mengatakan, program sertifikasi tempat ibadah merupakan kolaborasi Kementerian ATR BPN dengan Pemkot Bandung.

    “Program ini diharapkan dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi tempat ibadah. Tahun ini target 500, sisanya tahun depan 300 mau berbondong bondong ke saya silahkan,” kata Andi.

    Di lain sisi, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bandung, Mimin Sutisna mengatakan, sebanyaj 60 persen masjid di Kota Bandung telah disertifikat dari total 2.600 masjid yang terdata.

    Sedangkan kurang lebih 40 persen masjid, masih belum memiliki dokumen sertifikat.

    BACA JUGA: Hyundai STARIA Diluncurkan dan Diperkenalkan di Bandung

    “Yang belum ini karena belum ada niat. Kita jemput bola dari DMI punya pengurus cabang di kecamatan, para PC bekerjasama dengan camat dan KUA dan lurah termasuk dengan ketua DKM dan nazhir sehingga persyaratan dilengkapi disertifikat,” kata Mimin.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

     

    Berita Terbaru

    spot_img