BANDUNG,FOKUSJabar.co.id: Bioskop kembali diizinkan beroperasi oleh pemerintah mulai Kamis 16 September 2021.
Pembukaan bioskop ini menyesuaikan dengan level PPKM masing-masing wilayah. Adapun wilayah yang diizinkan hanya untuk level 3 dan 2.
Pemerintah menetapkan pihak bioskop untuk menerapkan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan protokol kesehatan yang ketat.
BACA JUGA: Aplikasi Peduli Lindungi Wajib Digunakan Pengunjung Mall
Banyak masyarakat yang antusias terkait pembukaan bioskop ini. salah satunya warga Bekasi, Syafa Fitri Fadhilah (21). Ia mengaku senang.
“Aku sih seneng pas tau bioskop mau dibuka karena kan orang-orang juga butuh hiburan. Terus juga sempat sedih sih kemarin pas PPKM, mal tutup, bioskop tutup, padahal sebelum PPKM tuh sekitar bulan Februari atau Maret gitu sempat nonton bioskop juga. Cuma gak lama tutup lagi, sedih kan jadinya,” kata Syafa, Rabu (15/9/2021).
Berikut ini syarat baru nonton film di bioskop:
1. Pastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat
2. Pengunjung wajib men-download aplikasi PeduliLindungi untuk men-scan kode QR sebelum memasuki bioskop
3. Masker wajib digunakan selama di dalam bioskop
4. Pengunjung di bawah usia 12 tahun dilarang memasuki bioskop
5. Pengunjung harus menghindari kerumunan dan menjaga jarak saat di bioskop
6. Selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir
BACA JUGA: Bioskop di Kota Bandung Kembali dibuka, Dinkes Khawatir
(Agung)