JAKARTA, FOKUSJabar.id: Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo telah meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PU segera menindaklanjuti temuan PPATK mengenai data transaksi pegawai Kementerian PU terindikasi judi online (judol).
Menurut Dia, proses pemeriksaannya harus serius dan tetap berpegang pada bukti serta ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:
Yayasan Mitra BGN Diminta Awasi Pengelolaan SPPG
“Kalau terbukti melanggar, jalankan sanksinya. Kalau di temukan unsur pidana, lanjutkan melalui proses hukum. Jangan ada yang di tutup-tutupi dan jangan pula menghukum orang tanpa dasar yang cukup,” kata Dody di kutip republika.co.id, Kamis (10/9/2026).
Dia mengatakan, Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu, Dody menuntut pegawai memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut.
Dody menegaskan, penanganan judol di lingkungan Kementerian PU juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap ASN dan institusi Kementerian.
Berdasarkan informasi, Dody menyebut sekitar 4.000 pegawai Kementerian PU teridentifikasi melakukan judi online.
“Data tersebut selanjutnya d itelaah dan di verifikasi untuk melihat posisi masing-masing pegawai, pola transaksi, tingkat keterlibatan, serta unsur pelanggaran yang dapat di buktikan,” kata Dody.
Inspektur Jenderal, Maulidya Indah Junica menerangkan, pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan terhadap setiap nama yang masuk dalam temuan tersebut.
Dari penelaahan dan verifikasi yang di lakukan, tidak semua kasus berada pada kategori yang sama.
BACA JUGA:
Bantuan Beras Diperpanjang hingga Desember 2026
Pemeriksaan berdasarkan data dan bukti yang tersedia. Selanjutnya Inspektorat Jenderal telah menyerahkan hasil verifikasi kepada masing-masing Unit Organisasi untuk di tindaklanjuti dengan proses penjatuhan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sementara kasus yang masih membutuhkan pendalaman terus di periksa satu per satu. Kami tidak ingin penanganan temuan yang sudah terverifikasi berhenti tanpa ada tindak lanjut berupa penjatuhan sanksi disiplin,” ucap Maulidya.
BACA JUGA:
Daya Beli Masyarakat Turun, Omzet Pedagang Pasar Tradisional Terjun Bebas
Dia menambahkan, penanganan tersebut berjalan melalui mekanisme disiplin kepegawaian sesuai tingkat pelanggaran.
Jika dalam proses tersebut di temukan indikasi tindak pidana, termasuk untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010, penanganannya akan di teruskan sesuai kewenangan dan mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Apri Artoto menambahkan, temuan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan internal pegawai.
Selain melakukan penanganan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai.
“Kami melihat area mana yang perlu di perkuat. Bagaimana upaya pembinaan dapat di lakukan secara lebih efektif serta langkah-langkah pencegahan yang perlu di tingkatkan agar potensi risiko serupa dapat teridentifikasi dan di tangani sedini mungkin,” ucapnya.
BACA JUGA:
BNPB Ungkap 1.730 Bencana Terjadi sejak Januari 2026
Apri menerangkan, setiap pelanggaran yang terbukti akan di tindaklanjuti sesuai ketentuan dan di berikan sanksi.
Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan adanya perbaikan sistem secara berkelanjutan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan upaya pencegahan dapat di lakukan lebih dini.
(Bambang Fouristian)



