spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    PDIP Kabupaten Tasikmalaya Minta Polisi Usut Penyebar Hoaks Tentang Megawati

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sebuah video viral di TikTok dan media sosial lain terkait Presiden Republik Indonesia ke-5, Megawati Soekarnoputri meninggal dunia. Unggahan tersebut pun menuai reaksi keras seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), termasuk di Kabupaten Tasikmalaya.

    Sejumlah pengurus DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) pun mendatangi Mapolres Tasikmalaya. Kedatangan rombongan diterima langsung Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono beserta jajaran di ruang kerja Kapolres, Selasa (14/9/2021).

    “Hari ini kami pengurus DPC PDIP dan BBHAR bersilaturahmi dengan Kapolres Tasikmalaya sekaligus menyampaikan laporan pengaduan tentang berita atau video hoaks yang viral di media sosial. Kami mendorong pihak kepolisian mengusut siapa pelaku yang telah membuat berita hoaks dan menemukan motif di balik penyebaran informasi bohong tersebut,” kata Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya, Aef Syaripudin.

    Aef meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku untuk memberikan efek jera. Sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar hati-hati dan tidak main-main dengan penyebaran informasi yang belum jelas sumbernya.

    BACA JUGA: Inovasi Mesin Perontok Padi Bawa Samsul ke Seleksi Pemuda Pelopor Nasional

    Dia menambahkan, pengaduan dilakukan sebagai perintah partai yang harus dilaksanakan serentak seluruh pengurus PDIP di Indonesia. “Ini negara hukum dan kami menjunjung tinggi hukum sehingga persoalan ini harus diselesaikan secara hukum,” Aef menambahkan.

    Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengatakan, pengaduan dari para pengurus PDIP akan terlebih dahulu dipelajari serta ditelaah permasalahannya secara detil.

    “Apakah kemudian ada unsur pidana atau tidak, nanti kita pelajari dulu pengaduannya. Yang jelas kami melayani dan menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat,” kata Rimsyahtono.

    Kapolres pun berpesan agar masyarakat berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak terjebak ke dalam praktek-praktek yang dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri.

    “Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyalahgunakan teknologi informasi sebagai media untuk menyebar fitnah, berita bohong atau hoaks dan memecah belah serta merusak kondusifitas tatanan kehidupan masyarakat. Jangan sampai terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sanksinya sangat berat,” kata Kapolres.

    (Farhan/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img