spot_img
Selasa 7 Mei 2024
spot_img
More

    Amankan Aset Rp54 M, Pemkot Bandung Tinjau Kebun Binatang Bandung

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung lakukan pemantauan ke 3 titik terkait proses sertifikasi aset milik Pemkot. Tiga lokasi tersebut yakni Kebun Binatang Bandung, Taman Lalu Lintas dan Alun-alun Cicendo.

    “Hari ini saya kita bersama-sama meninjau, melihat 3 lokasi aset kota Bandung yang Insya Allah hari ini sedang kita tata secara kepemilikannya,” ungkap Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Taman Lalu Lintas  Jalan Belitung Kota Bandung Jabar Selasa (7/9/2021).

    Oded mengungkapkan, Saat ini pihaknya sudah bertemu dengan pengelola Kebun Binatang yakni Yayasan Tamansari Margasatwa. Oleh karna itu, pihaknya telah melakukan pemasangan plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset Kota Bandung.

    Menurutnya, dengan adanya proses sertifikasi aset pada lahan milik Pemkot Bandung merupakan intruksi dari Presiden terkait aset-aset Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.

    BACA JUGA: Polrestabes Bandung Tangkap Mucikari Prostitusi Online Via Aplikasi Michat

    “Itu harus disertifikasi, diamankan, diselesaikan,ditertibkan. Dan ini dalam rangka penertiban tersebut. Kita sudah pasang plang menyatakan punya Pemkot, adapun sertifikasinya sedang kita urus,”ungkapnya.

    Wali Kota Bandung Oded M Danial Bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Andi Kadandio Menjinau Langsung ke 3 Titik Terkait Proses Sertifikasi Aset Milik Pemkot Bandung Salah Satunya Kebun Bintang Bandung Selasa (7/9/2021) (Foto: Yusuf Mugni)

    Oded menegaskan, jika sejak dulu lahan itu merupakan aset milik Pemkot Bandung.

    “Jangan sampai kebalik atau ada istilah dikembalikan ke Pemkot. Ini punya Pemkot, kita amankan dengan lakukan sertifikasi aset sesegara mungkin,”ucapnya.

    Oded ucapkan terterima kasih atas pendampingan Tim Korsupgah KPK dan segenap pihak yang telah bersinergi membantu pemda. Ia berharap dukungan akan terus diberikan kepada pihaknya untuk menyelesaikan aset-aset milik pemkot lainnya.

    “Saya berharap melalui program MCP KPK, maka permasalahan tanah-tanah kita di Bandung dapat diselesaikan untuk tahun 2021. Ada 10 lokasi yang bermasalah yang akan kita selesaikan bersama-sama,”kata Oded

    Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Yudhiawan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkot Bandung di wilayah Jawa Barat berhasil selamatkan 203 aset tanah daerah senilai total Rp54 Miliar. Penyerahan sertifikat tanah dilakukan di Kantor Walikota Bandung, Selasa, (7/9/2021).

    Aset tersebut berupa 202 bidang tanah milik Pemkot Bandung senilai total Rp53,1 Miliar dan pemulihan satu aset bermasalah berupa tanah Kelurahan Cigending seluas 974 meter persegi senilai Rp892 juta. 

    “Kami apresiasi Walikota, Kajari, Asdatun Kejati dan Kepala Kantor Pertanahan yang telah berkerja bersama-sama, sehingga tanah yang bermasalah di era Pak Walikota bisa kembali ke pemilik sahnya,” kata Yudhiawan.

    Yudhiawan menjelaskan, bahwa penyelamatan aset merupakan satu dari delapan area intervensi KPK dalam program pencegahan korupsi di daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Ada tiga fokus, yang menjadi konsen KPK dalam manajemen aset daerah, yaitu melakukan pengamanan dengan sertifikasi, penertiban dengan memastikan kewajiban pihak ketiga menyerahkan aset yang menjadi hak pemda, dan pemulihan aset.

    “Kalau sekarang namanya pemulihan aset. Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka yang menjadi milik pemerintah bagaimana pun harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapapun,”jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Andi Kadandio saat menyerahkan sertifikat menyatakan komitmen pihaknya untuk mendukung pemda secara penuh melakukan sertifikasi atas aset-asetnya.

    “Amanat undang-undang agraria tanah-tanah di seluruh Indonesia wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum,” katanya.

    Menurutnya, banyak pihak baik individu, pemerintah, maupun badan hukum dapat mengklaim kepemilikan tanah. Namun, sambungnya, klaim tersebut tidak akan berdampak jika tidak memiliki sertifikat tanah.

    “Hari ini kami akan serahkan 1 sertifikat dari lima aset yang bermasalah, yaitu tanah kelurahan Cigending. Sedangkan, dari program registrasi nasional secara simbolis akan kami serahkan 202 sertifikat hak atas tanah seluas 2,5 hektar,” ujarnya.

    (Yusuf Mugni)

    Berita Terbaru

    spot_img