spot_img
Rabu 17 April 2024
spot_img
More

    PDAM Tirta Anom Kota Banjar Perpanjang Kerjasama dengan Kejari

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar perpanjang kesepakatan atau MOU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

    Direktur PDAM Tirta Anom, E.Fitrah Nurkamilah mengatakan, kerjasama dengan kejaksaan dalam bidang ini sangat dibutuhkan.

    “Maksud dan tujuan perpanjangan perjanjian tersebut yaitu guna kemajuan kedepan PDAM atau Perumda Tirta Anom dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang hukum yang bersifat keperdataan,” kata dia. Senin (23/8/2021).

    Dalam hal ini bidang administrasi tata usaha negara, kejaksaan selaku pengacara negara dalam urusan keperdataan.

    BACA JUGA: Kapolres Banjar Masih Temukan Pelanggar Prokes PPKM Level 3

    “Jadi perumda akan lebih dapat leluasa ketika konsultasi hukum, juga pembuatan legal opini, legal advis,” kata dia.

    Di masa pandemi COVID-19, banyak peraturan baru yang harus di implementasikan baik dalam management atau penerapan kinerja pengelolaan Perusahaan plat merah ini.

    “Banyak peraturan yang sudah harus diperbaharui, apabila berinovasi dan ketika hukum menjadi sebuah jembatan dari ide ide/gagasan. Setidaknya akan tercipta hubungan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” katanya.

    Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan mengatakan perjanjian kerjasama dengan PDAM Tirta Anom sesuai dengan Pasal 30 dan Pasal 34 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

    “Dengan kuasa khusus Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun luar pengadilan atas nama Pemerintahan,” kata dia.

    Kemudian pihaknya juga bisa memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada intansi Pemerintah, serta dapat memberikan pertimbangan hukum kepada BUMD.

    “Kami dapat memfasilitasi PDAM Tirta Anom dengan pelanggan atau pihak ketiga,” kata dia.

    (Budiana Martin/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img