spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Presiden Umumkan PPKM Diperpanjang Hingga 2 Agustus

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

    Jokowi mengatakan, pertimbangan perpanjangan PPKM ini dilihat dari aspek kesehatan, ekonmoni dan dinamika sosial.

    “Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden dilansir Kompas.

    ppkm fokusjabar.id
    Foto Web

    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level empat ini yaitu sektor perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

    “Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa,” katanya.

    Kendati demikian Jokowi meminta masyarakat selalu waspada akan penularan virus corona, terutama adanya varian Delta yang membahayakan.

    BACA JUGA: Polres Ciamis Gelar Panci Berkah Dimasa PPKM Level 4

    “Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular,” kata dia.

    Adapun PPKM Level 4 sudah berlaku selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021. Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

    Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per pekan. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

    Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu. Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu. PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.

    (Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img