spot_img
Kamis 28 Maret 2024
spot_img
More

    Masyarakat Bebas Sampaikan Aspirasi Penanganan Covid-19

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa masyarakat bebas menyampaikan aspirasi terkait kebijakan dan penanganan pandemi Covid-19.

    Namun Mahfud menegaskan, penyampaian aspirasi tersebut harus sesuai berdasarkan prosedur.

    “Masyarakat bebas menyampaikan pendapat dan aspirasi dengan tujuan menyelamatkan rakyat Indonesia,” ucap Mahfud memberikan keterangan melalui Kanal YouTube Kemnko Polhukam RI, Jumat (23/7/2021).

    BACA JUGA: BOR di Angka 80 Persen, Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Bandung Mulai Meningkat

    Mahfud juga mengatakan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bebas dilakukan melalui berbagai media.

    “Menyampaikan aspirasi boleh secara tertulis, melalui sambungan telepon, melalui sosial media dan melalui apapun asal sesuai prosedur yang berlaku tujuannya untuk menangani covid-19,” kata dia.

    Mahfud menyadari bahwa dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan kegiatan Vaksinasi masih terdapat banyak perbedaan pendapat.

    “Pemberlakuan PPKM yang terlalu ketat pastinya akan berdampak dalam sisi ekonomi yang bisa memberatkan warga,” kata dia.

    Namun menurut Mahfud, terjadinya perbedaan pendapat sudah biasa dan dalam hal ini pemerintah harus tetap mengambil kebijakan.

    “Perlu dicari jalan yang terbaik karena pemerintah berbuat ini kurang tepat berbuat itu kurang tepat, solusinya pemerintah harus mengambil keputusan dan telah mengambil keputusan di berbagai pihak,” kata dia.

    (Fauza)

    Berita Terbaru

    spot_img