spot_img
Rabu 1 Mei 2024
spot_img
More

    Edhy Prabowo Hanya Divonis 5 Tahun, KPK Lakukan Penelusuran

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Tim JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan menganalisis putusan vonis 5 tahun penjara yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.

    KPK masih menunggu salinan putusan lengkap dari hasil putusan kasus suap benih bening lobster (BBL) atau benur.

    “Kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (16/7/2021).

    Ipi mengatakan KPK menghormati keputusan majelis hakim terhadap Edhy Prabowo dkk. KPK, kata Ipi pun sebenarnya masih memikirkan ulang terkait hasil putusan tersebut.

    BACA JUGA: Korlap Unras di Tasikmalaya Menyerahkan Diri ke Polisi

    “Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa hari ini. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU,” kata Ipi.

    “Namun demikian, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kami masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut,” kata dia.

    Sebelumnya, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

    (Agung)

     

    Berita Terbaru

    spot_img