Kamis 12 Desember 2024

Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, pada 3-20 Juli!

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada pada 3-20 Juli 2021.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi, Kamis (1/7/2021).

PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan penyebaran Corona yang makin cepat imbas varian baru.

“Pandemi Covid-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” kata dia., seperti dilansir Detik.

BACA JUGA: Jokowi Bakal Terapkan PPKM Darurat di 6 Provinsi 44 Kabupaten

Jokowi menyatakan PPKM darurat kali ini akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. Rincian aturan diserahkan ke Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.

“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” tegas Jokowi.

(Agung)

 

Berita Terbaru

spot_img