spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    HMI Soroti Enam Program Bupati Ciamis

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ciamis menyoroti soal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis 2019 – 2024. Pasalnya dari 11 program unggulan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya enam diantaranya belum terlealisasi. 

    Pada RPJMD Kabupaten Ciamis 2019 – 2024 didalamnya terdapat sasaran indikator dan 11 program unggulan Bupati Ciamis yang merupakan janji – janji politik Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.

    Ditinjau dari dokuman dari dokumen perencanaannya dan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2019 – 2020. Enam program yang disoroti oleh HMI itu, realisasi tunjangan daerah bagi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

    “Itu tercantum dalam RKPD 2020 dan RKPD 2021 penata usahaan penyaluran tunjangan profesi guru dengan besaran rencana anggara yang sama senilai Rp 50.000.000 dengan target penerima tunjangan sebesar Rp 5.000 orang di dinas pendidikan,” kata Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Ciamis Ilham Nur Suryana Kamis (9/6/2021).

    Namun menurut Ilham, ketika dibandingkan dengan perencanaan program kajian penentuan tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD pada RKPD 2021 senilai Rp 120.000.000.

    BACA JUGA: 2 Pelaku Pengancam Anggota TNI Rajadesa Ciamis Ditangkap

    Artinya, dalam segi perencanaan tunjangan pendidikan bukan menjadi prioritas dalam dokumen perencaan daerah.

    “Dari dokumen RKPD Ciamis 2021 pada kinerja Dinas Kesehatan, kami belum menemukan program tunjangan daerah bagi tenaga kesehatan,” kata dia.

    Dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) 2019 juga hanya tercantum pendampingan penyaluran tunjangan profesi guru sebesar Rp 49.490.700, akan tetapi pada LKPJ 2020 tidak tercantum tunjangan daerah untuk tenaga pendidikan dan kesehatan.

    Program yang kedua terkait menciptakan 10.000 lapangan kerja baru dengan mengoptimalkan potensi daerah. Namun berdasarkan keterangan dari bupati bahwa menciptakan 10.000 lapangan pekerjaan adalah kekeliruan dalam redaksi.

    “Bukan menciptakan 10.000 lapangan pekerjaan, akan tetapi menciptakan 10.000 tenaga kerja baru. Padahal jelas tertulis dalam RPJMD sebelum perubahan pun, menciptakan 10.000 lapangan kerja baru,” kata dia.

    Menurut Ilhan, tentu hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang sudah tercantum dalam RPJMD. Yang mana proses perumusan dan perencanaan RPJMD ini bukan urusan main-main.

    Dengan demikian menurutnya, sudah jelas bertentangan dengan Undang – Undang No 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 31 Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Mengingat genap dua tahun memimpin Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, bagi kami ini ketidakseriusan Kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dalam menjalankan kinerjanya,” kata dia.

    “Berbicara kesejahtraan masyarakat Kabupaten Ciamis, bukan urusan main – main. Jangan sampai visi dan janji politiknya hanya menjadi bualan politik dalam menarik simpati masyarakat,” kata dia melanjutkan.

    Program yang ketiga, yakni penataan kawasan ekonomi rakyat. Berbicara penataan kawasan ekonomi rakyat termasuk pada bagian Misi 3 yaitu, membangun perekonomian berbasis pemberdayaan masyarakat, ekonomi kerakyatan dan potensi unggulan lokal, yang memiliki tujuan meningkatnya pembangunan ekonomi inklusif dan berdaya saing.

    Sasarannya meningkatnya daya saing usaha koperasi, dan UMKM. Dalam RPKD tahun 2021 peningkatan pemberdayaan perekonomian masyarakat (BUMDes) terencana Rp.220.000.000 untuk 258 BUMDesa.

    Kemudian untuk membuat Pendataan Perkembangan Ekonomi Per Kecamatan senilai Rp 250.000.000. sedangkan Program Perencanaan Pembangunan Bidang Perekonomian senilai Rp 1.870.000.000 di BAPPEDA.

    “Artinya lebih besar perencanaan ketimbang pelaksanaannya. Kemudian LKPJ 2020 pada urusan DPUPRP yang berbicara tata ruang hanya berbicara pembangunan infrastruktur fisik jalan.

    Selanjutnya pada urusan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, hanya berbicara program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil menengah senilai Rp 712.858.000,” paparnya

    Yang keempat, soal pembangunan infrastruktur untuk menunjang kegiatan ekonomi. Pembangunan Inprastuktur merupakan hal yang paling sering dilakukan pemerintah, namun tidak sebanding dengan pola pengembangan ekonominya.

    Serta belum ada langkah kongrit dalam upaya penyelesaiannya. “Pada RKPD tahun 2021 program pengelolaan pendapatan asli daerah senilai Rp 6.858.007.800,00 yang masih kalah besar dengan anggaran yang ada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan dari APBD Kabupaten Rp.708.336.005.406, APBD Provinsi Rp.929.982.876.594, APBN Rp.56.278.118.000, jika kita jumlah senilai Rp.1.694.597.000.000.

    “Dalam LKPJ tahun 2020 mayoritas pembangunan infrastruktur dialihkan untuk pembangunan peningkatan ruas jalan, dan irigasi. Tidak memprioritaskan terbentuknya BUMD dan Investasi daerah untuk meningkatkan kapasitas pendapatan daerah,” katanya

    Yang kelima, penataan ruang publik.  Tidak adanya program tertulis pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) pada RPKD 2021 tentang penataan ruang publik, sedangkan APBD Kabupaten Ciamis Rp 104.140.588.800.

    “Dalam LKPJ 2020 hanya ada program perencanaan tata ruangnya saja dicantumkan anggaran senilai Rp 276.820.000,” kata dia.

    Yang Keenam, beasiswa bagi masyarakat yang tidak mampu (SD, SMP, SMA, Santri). Dalam LKPJ 2020 tercantum penatausahaan bantuan siswa miskin (BSM) SMP yang di targetkan Rp 40.000.000, hanya teralisasi Rp.18.450.000.

    Dari keenam program unggulan bupati yang tidak jelas dalam perencanaan, tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Ciamis yang memiliki jumlah masyarakat 1.430.262 jiwa yang didalamnya terdapat 5,66% tingkat pengangguran terbuka berdasarkan hasil survey BPS. Serta di tahun 2019 jumlah penduduk miskin tercatat sebesar 79.410 jiwa.

    Lanjut kata Ilham, jika disimpulkan proses perencanaan pembangunan daerah hanya melakukan pendekatan teknokratis dan pendekatan politis yang dibahas bersama dengan DPRD.

    Tidak seutuhnya melakukan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan pendekatan atas – bawah serta bawah – atas merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

    “Padahal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maupun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Artinya perencanaan pembangunan di Kabupaten Ciamis, belum mencerminkan kondisi objektif sebenarnya,” kata dia.

    Maka dari itu diperlukan adanya peninjauan ulang kembali. Berdasarkan data yang akurat dan sesuai prioritas visi-misi bupati beserta 11 program unggulanya. 

    Ilham menambahkan, arah politik kebijakan anggarannya harus memprioritaskan misi-misi bupati beserta 11 Program unggulannya secara menyeluruh.

    “Mendorong adanya Langkah sinergis yang bukan hanya selogan di tiap SKPD dalam mewujudkan langkah kolaboratif dan inovasi antar SKPD yang mengarah pada realisasi visi – misi dan 11 program unggulan Bupati Ciamis,” katanya. 

    (Agus/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img