spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Larangan Mudik Mulai Berlaku Malam Ini, Berikut Jenis Transportasi Yang Diperbolehkan Beroperasi

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah memberlakukan aturan mengenai larangan mudik di Tahun 2021 atau aturan mengenai penggunaan kendaraan transportasi baik di darat, air dan udara yang mulai berlaku pada hari ini, Rabu (6/5/2021) sampai tanggal 17 Mei 2021.

    Aturan tersebut diterapkan guna mengantisipasi lonjakan pemudik ditengah pandemi covid-19, maka dengan demikian, masyarakat tidak bisa menggunakan mode tranportasi untuk tujuan pulang ke kampung halaman selama waktu yang ditentukan.

    “Dalam masa larangan mudik tersebut, semua jeni mode transportasi darat, air, udara yang diperuntukan untuk tujuan mudik akan dilarang” ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Aditia, melalui keterangan tertulis,seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/5/2021).

    Akan tetapi dalam hal pelarangan mudik tersebut, Aditia juga mengatakan bahwa ada beberapa jenis mode tranportasi yang diperbolehkan selama masa larangan mudik.

    BACA JUGA: 383 Personel Disiagakan Untuk Pemberlakuan Larangan Mudik di Kota Banjar,

    “Mode transportasi yang dikecualikan masih bisa beroperasi tapi tujuannya untuk melakukan kegiatan yang dikecualikan, sebagaimana tertulis dalam peraturan menteri perhubungan nomor 13 tahun 2021” katanya.

    • Lalu mode transportasi apa saja yang diperbolehkan beroperasi selama larangan mudik tersebut berdasarkan Permenhub No.13 tahun 2021?

    Berdasarkan peraturan tersebut, jenis kendaraan yang boleh beroperasi antar daerah selama masa larangan mudik diantaranya;

    – Perjalanan Dinas

    – Kunjungan Untuk Keluarga Yang Sakit

    – Kunjungan Kepada Keluarga Yang Meninggal

    – Ibu Hamil Yang Didampingi Oleh Satu Keluarga

    – Kepentingan Persalinan

    – Pelayanan Kesehatan Yang Sifatnya Darurat

    -.Kepentingan Non Mudik yang Lainnya.

    -.Angkutan Logistik

    – Angkutan Barang Penting Untuk Kegiatan Ekonomi

    – Angkutan Obat-obatan

    – Angkutan Alat-alat Kesehatan.

    Aditia juga menjelaskan untuk angkutan transportasi di dalam daerah akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya.

    Sementara itu pada malam ini, seluruh anggota gabungan dari TNI, Polri, Dishub sudah mulai dikerahkan disetiap titik penyekatan mudik.

    “Pada tahun ini, penyekatan dilakukan di 383 titik. Para petugas akan melaksanakan aturan ini secara tegas namun tetap mengedepankan unsur humanis” kata Adit.

    (Fauza)

    Berita Terbaru

    spot_img