spot_img
Kamis 25 April 2024
spot_img
More

    Ini Rincian Pengecualian Larangan Mudik 2021

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Beredar pengecualian larangan mudik 2021 untuk sejumlah kondisi dan keadaan mendesak yang mengharuskan pelaku perjalanan bepergian ke luar kota.

    Sebelumnya, pemerintah memberlakukan aturan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, sesuai dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

    Berikut rincian pengecualian larangan mudik 2021.

    Kelompok dan Situasi Tertentu

    Pengecualian larangan mudik 2021 diberikan kepada sejumlah kepentingan mendesak seperti:

    1. Orang yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
    2. Kunjungan keluarga yang sakit
    3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
    4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
    5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping.
    6. Pelayanan kesehatan yang darurat.

    BACA JUGA: Larangan Mudik, Pemprov Jabar Siapkan 158 Pos Penyekatan

    Pengecualian larangan mudik 2021 untuk kendaraan seperti:

    1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
    2. Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/POLRI
    3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
    4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
    5. Mobil barang dan tidak membawa penumpang
    6. Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
    7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Wilayah Aglomerasi

    Pengecualian larangan mudik 2021 juga diberikan bagi warga yang ada di wilayah aglomerasi, yakni:

    1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
    2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
    3. Bandung Raya
    4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
    5. Jogja Raya
    6. Solo Raya
    7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
    8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata).

    Meski begitu, Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo meminta agar mudik lokal tidak dilakukan masyarakat. Dia meminta kepala daerah pun ikut melarang mudik lokal.

    “Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang, jangan dibiarkan terjadi mudik lokal,” ungkap Doni dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional 2 Mei 2021, seperti dilansir Detik.

    (Agung)

     

    Berita Terbaru

    spot_img