spot_img
Kamis 18 April 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Resmi Izikan Salat Tarawih dan Ied di Masyarakat

    BANDUNG,FOKUSJabar.co.id: Pemerintah Kota Bandung resmi mengizinkan terkait pelaksanaan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid dan shalat Idul Fitri (Ied) di tengah pandemi Covid-19.

    “Pelaksanan salat berjamaah Tarawih dan Ied diperbolehkan, dan tentu dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat,” kata Wali Kota Bandung. Jumat (9/4/2021).

    Menurutnya, dalam pelaksanaan salat jamaah yang diizinkan di dalam masjid. Adalah sebesar 50 persen dari kapasitas masjid. Itu pun harus dengan prokes dan menjaga jarak.

    Pelaksanaan salat berjamaah, diupayakan dengan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang, dan dilakukan di dalam mau pun di luar ruangan setiap masjid.

    BACA JUGA: Wali Kota Bandung Oded Segera Perbaiki PJU Yang Rusak

    “Lalu, untuk kegiatan buka bersama diperbolehkan. Tetapi tetap diberikan batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan atau restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan,” kata dia.

    Meski begitu, pihaknya tidak mengizinkan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh. Masyarakat diimbau untuk mematuhi seluruh kebijakan.

    “Tempat hiburan malam ditutup selama Ramadan, dan kegiatan mudik tidak diperbolehkan. Sementara perpanjangan waktu operasional untuk usaha kuliner hingga pukul 23.00 WIB,” katanya. 

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img