spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    5 Kecamatan di Garut Perpanjang PSBM hingga 8 Maret 2021

    GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Jawa Barat (Jabar) perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 8 Maret 2021.

    Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 443/Kep.88-Kesra/2021 tentang penetapan wilayah dan jangka waktu pelaksanaan PSBM untuk penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

    psbm fokusjabar.id
    Bupati Garut, Rudy Gunawan (tengah)

    Pemkab Garut melaksanakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di lima Rukun Warga (RW) yang tersebar di Kecamatan Tarogong Kidul, Kadungora, Cilawu, Cibiuk dan Kecamatan Sucinaraja.

    BACA JUGA: 35 ODGJ Asal Garut Dirujuk ke RSJMM Kota Bogor

    “Jangka waktu pelaksanaan PSBM paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal 23 Februari- 8 Maret 2021,” demikian tercantum dalam Kepbup Garut, Rudy Gunawan tertanggal 23 Januari 2021.

    Sementara untuk tim pelaksana Pembatasan Sosial Berskala Mikro di tingkat kecamatan berdasarkan Kepbup Nomor 443/Kep.89-Kesra/2021 tentang Pembentukan Tim Pelaksana PSBM dalam penanganan Covid-19 yang bertindak sebagai Ketua (Camat), Wakil Ketua I, Kapolsek dan Wakil Ketua II (Danramil).

    Berikut beberapa wilayah yang akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro hingga 8 Maret 2021:

    1. Salah satu RW di Kampung Leuwidaun Indah, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.
    2. Salah satu RW di Kampung Babakan Laksana, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora.
    3. Salah satu RW di Kampung/Desa Pasanggrahan, Kecamatan Cilawu.
    4. Salah satu RW di Kampung Gandayayi, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk.
    5. Salah satu RW di Kampung/Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja.

    (Andian/Bambang)

    Berita Terbaru

    spot_img