spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Polisi Belum Tetapkan Tersangka Terkait Asumsi Pungli BLT UMKM Senilai Rp 804 Juta di Kabupaten Bandung

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Asumsi kasus Pungutan liar (Pungli) Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kembali mencuat di Kabupaten Bandung.

    Menanggapi Asumsi tersebut, Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan mengatakan bahwa kasus Pungutan liar tersebut sudah masuk dalam daftar pemantauan Presiden RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pemerintah Pusat. Pasalnya, bantuan tersebut disalurkan dalam kondisi Covid-19 seperti sekarang.

    “Untuk kasus yang di Cicalengka, laporannya sudah sampai ke saber pungli tingkat Polda. Selain laporan di Cicalengka masih ada laporan lain yang kami terima, saat ini masih dilakukan pendalaman di lapangan” katanya, di Mapolresta Bandung, Kamis (18/2/2021). Seperti dilansir Kompas.com

    Diketahui, selain laporan kasus Pungutan liar yang masuk ke saber Pungli Provinsi Jawa Barat, Polres Bandung pun menerima laporan kasus pungli yang sama, namun masih dilakukan pengembangan.

    Baca Juga: Ini Total Harta Kompol Yuni yang Terjerat Kasus Narkoba

    “Ada beberapa laporan yang sudah kami terima, saat ini kita masih lakukan pendalaman terkait laporan pungli dana BLT itu,” terangnya.

    Dalam penyaluran dana Bantuan Tunai itu, kata Hendra, ada beberapa mekanisme, salahsatunya mekanisme pengawasan dari pemerintah termasuk TNI-Polri yang mempunyai peran penting dalam mencegah penyalahgunaan bantuan BLT tersebut.

    “Peran (TNI-Polri) dalam pendistribusian dana BLT itu sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan bantuan sosial,” jelasnya.

    Diketahui sebelumnya, asumsi Pungutan liar terhadap BLT UMKM di Kabupaten Bandung mencapai Rp. 804 juta.

    Hingga kini, Kasus saber Pungli tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

    Kasus Pungutan liar  tersebut (yang telah masuk dalam laporan) terdapat di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bandung. Diantaranya: Kecamatan Nagrek, Soreang, Cimaung, Banjaran, Cikancung dan Rancabali.

    Terkait ketujuh orang yang terlibat dalam kasus Pungutan liar tersebut telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Belum ditentukan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait Kasus Pungli BLT UMKM tersebut.

    “Masih dilakukan pendalaman, sampai sejauh mana dan seberapa besar dampaknya” Kata Hendra.

    (Fauza/Erwin)

    Berita Terbaru

    spot_img