spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Perizinan Berusaha OSS di Banjar Masih Terkendala

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Pelayanan permohonan Perizinan Berusaha menggunakan Online Single Submission (OSS) di Kota Banjar banyak diminati pelaku usaha baik badan usah maupun perorangan.

    Karena masih banyak pemohon yang salah mengisi formulir pengajuan, proses OSS terkendala dan harus melakukan revisi.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadi Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar Sunarto telah menyediakan pelayanan konsultasi pengisian OSS dan pendampingan pengisian. Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisasi kesalahan saat pengisian formulir pengajuan. 

    “Kita pandu, jika ada kendala bisa lapor ke kita. Pemohon bisa konsultasi dulu,” kata Sunarto, Sabtu (9/1/2021). 

    BACA JUGA:Proses Perizinan Kawasan Wisata Darajat Siap Diproses

    Untuk diketahui, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS adalah izin ynag diterbitkan lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau wali kota /bupati kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik terintegrasi.

    “Sistem ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) maupun besar, usaha perorangan atau badan usaha baru mapun sudah berdiri sebelum operasinalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing. Peruntukannya perizinan berusaha seperti SIUP, IUMK, IUJK, semua sektor berdasar PP Nomor 24 tahun 2018 tentang OSS,” kata dia.

    Manfaat Perizinan Berusaha menggunakan OSS (dilansir dari Indonesia.go.id) di antaranya: 

    1. Memudahkan pengurusan berbagai izin usaha baik dalam persyaratan usaha (izin lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha ataupun izin operasional baik untuk kegiatan usaha tingkat pusat maupun daerah dengan mekanisme pemenuhan persyaratan izin.
    2. Pelaku usaha difasilitasi terhubung dengan semua stakeholder dan izin diperoleh dengan aman, cepat dan real time
      Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
    3. Pelaku usaha di fasilitasi saat melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.
    4. Pelaku usaha juga difasilitasi untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)

    Persyaratan sebelum mengakses OSS:

    1. Pelaku usaha memiliki NIK dan mengimputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
    2. Untuk pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh koperasi, CV, Yayasan, firma dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
    3. Utnuk pelaku usaha berbentuk badan usaha Perumda, Perum dan Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

    Prosedur menggunakan OSS: 

    1. Membuat user-ID.
    2. Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID.
    3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

    Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

    • Dalam melakukan pendaftaran badan usaha di sistem OSS dengan memasukan NIK penanggung jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.
    • Bagi pelaku usaha perorangan dapat mengakses OSS dengan menginput NIK dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.

    Mendapatkan NIB dan Dokumen Pendaftaran Lainnya

    Identitas pelaku usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

    NIB sekaligus berlaku sebagai:

    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
    • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

    Selain itu pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, yakni;

    • NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
    • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
    • Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
    • Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau.
    • Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)).

    Adapun langkah-langkah dalam memperoleh NIB yaitu;

    Log-in pada sistem OSS.

    • Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.
    • Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.
    • Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
    • Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.

    Catatan

    Saat ada kesalahan dalam pengisian data, pelaku usaha dapat mengganti atau mengubah data pada OSS sepanjang data itu bukan komponen data yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Perubahan data ini dapat dilakukan setelah langkah-langkah pengisian form registrasi pada OSS selesai.

    Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

    (Budiana Martin/LIN)

    Berita Terbaru

    spot_img