spot_img
Selasa 21 Mei 2024
spot_img
More

    Lakukan Pencabulan, Polres Banjar Amankan Penjahit

    BANJAR, FOKUSJabar.id: Polres Banjar aman seorang penjahit yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki bermur 14. Tersangka berani melakukan perbuatan bejatnya tesebut lantaran pernah menjadi korabn pencabulan.

    Tersangka berinisial SUP (53) waga Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jabar diamankan kepolisian berikut barang bukti berupa pakaian korban.

    “Saya pernah dicabuli waktu kecil,” kata SUP saat gelar perkara Jumat (30/10/2020).

    Kapoleres Banja AKBP Melda menuturkan, kajadian pencabulan tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu, kasus terungkap ketika orang tua korban melaporkan kejadian tesebut.

    BACA JUGA: Polres Banjar Gencar Lakukan Edukasi dan Sosialisasi 3M

    “Ketika melakukan penyidikan dan penyelidikan pelaku langsung mengarah kepada tersangka,” katanya.

    Untuk melancarkan aksinya kata Melda, tersangka menyekap korban dan kemudian diancam akan dibunuh jika korban berteriak atau memberi tahu aksi bejatnya tersebut.

    “Ada ancama itu korban baru berani menceritakan kejadian itu kepada orang tua nya baru-baru ini, kemudian melaporkan kepada kami 14 Oktobe lalu,” katanya.

    Melda menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 Tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    “Tersangka diancam kurungan minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

    (Budiana/Anthika Asmara)

     

    Berita Terbaru

    spot_img