TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menetapkan pria berinisial HS (50) sebagai tersangka kasus pencabulan. Warga Kecamatan Sariwangi ini mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun berinisial AL.
Polisi menggelandang tersangka ke markas Polres Tasikmalaya pada Rabu (23/9/2026). Saat ini, HS resmi mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Baca Juga: Kisah Feby Surya, Guru Pelosok Tasikmalaya Mendunia Lewat Inovasi ‘TERPANA’
Modus Pinjamkan Ponsel dan Mengancam Korban
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri membeberkan kronologi insiden terakhir pada Rabu (16/9/2026). Pelaku mendatangi rumah korban di pagi hari dengan dalih bertamu.
Saat berada di teras, pelaku merayu siswi kelas 5 SD tersebut dengan meminjamkan ponsel. Pelaku melancarkan aksi bejat ini sebanyak enam kali kepada tetangganya sendiri. HS juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada orang tua.
Rekaman Video Warga Bongkar Kejahatan Pelaku
Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah warga mengintai gerak-gerik mencurigakan HS dari celah dinding rumah. Saksi merekam detik-detik tindakan asusila tersebut menggunakan ponsel tanpa sepengetahuan pelaku.
Saksi menyerahkan bukti video amatir ini kepada orang tua korban sebelum membuat laporan resmi ke polisi.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video yang sempat beredar di masyarakat,” tegas AKP Heru Samsul Bahri, Rabu (23/9/2026).
Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman 12 Tahun
HS memberikan pengakuan kepada penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya. Ia berdalih gagal menahan hasrat seksual setelah istrinya meninggal dunia.
Polisi tetap menindak tegas perbuatan kriminal tersebut tanpa kompromi. Polisi menjerat HS dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Abdul Latif)



