spot_img
Jumat 3 Mei 2024
spot_img
More

    Libur Panjang, ASN Pemkot Banjar Dilarang Liburan

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Aparatur Sipil Negar (ASN) yang bertugas di lingkup Pemkot Banjar dilarang keluar Kota selama libur panjang dari mulai 28 Oktober hinga 1 November 2020 mendatang.

    Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih mengimbau, agar ASN tidak keluar kota di saat libur panjang mengingat Kota Banjar saat ini berstatus zona orange penyebaran Covid-19 dan terus mengalami peningkatan.

    “Bukan hanya keluar Kota bahkan jika bisa tidak keluar rumah jika tidak ada kepenting,”katanya saat di wawancara awak media usai kegiatan louncing JPS di halaman Pendopo Kota Banjar, Senin (26/10/2020).

    BACA JUGA: Libur Panjang Oktober, Tempat Keramaian Kota Bandung dijaga Petugas

    Lebih lanjut Ade menyampaikan, untuk semua kalangan baik dari Pemerintah atau masyarakat Kota Banjar supaya tidak menyepelekan Pandemi Covid-19 ini.

    “Yang mengkhawatirkan ini Covid-19, meskipun angkanya sedikit tidak seperti didaerah lain tapi jika dipersentase penduduk maka jadi besar makanya kemarin status zona dari hijau menjadi orange lagi,” kata dia.

    Kendati demikian, Ade mengatakan meski telah diberi imbauan sedemikian rupa tapi pihaknya tidak menerapkan sanksi apapun jika ada ASN yang tidak mengikuti imbauannya tersebut atau berpergian ke luar Kota.

    “Kalo sanksi tidak ada, itu kembali lagi kepada kesadaran mereka cuma yang pasti ASN ini harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat supaya bisa mencontoh dari mereka dalam melakukan upaya memutus mata rantai covid-19 ini,” kata dia.

    Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha menyampaikan update data covid-19 di Banjar saat ini yang terkonfirmasi positif sudah mencapai hingga 60 kasus.

    “Total terkonfirmasi positif ada sebanyak 60 Kasus, rinciannya 20 pasien positif aktif, 39 sembuh dan 1 orang meninggal dunia,” kata dia.

    (Budiana/Anthika Asamra)

     

    Berita Terbaru

    spot_img