Kamis 12 Desember 2024

Kemenparekraf Salurkan Hibah Sebesar Rp 277,4 Milyar ke Jabar

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sebesar Rp 277,4 Milyar anggaran hibah Kementrian Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dikucukan ke Provinsi Jabar untuk sejumlah Kabupaten/Kota.

Hibah tersebut untuk empat Kabupaten/kota di Jabar seperti kota Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Bogor dan kota Bogor masing-masing daerah menerima nilai anggaran yang bervareatif mulai dari Rp 22 Milyar hingga yang paling besar sebesar Rp 100 Milyar.

Kepala Dinas Pariwisatan dan Kebudayaan Disparbud Jabar Dedi Taufik mengatakan, Hibah Kemenparekraf tersebut merupakan stimulus untuk pergerakan perekonomian dan membantu pemerintah daerah menangani dampak pandemi Covid-19.

“Total dana hibah untuk daerah di Jawa Barat sekitar Rp 277 miliar. Tentu kami berharap anggaran ini bisa digunakan secara maksimal. Semua penggunaannya akan diawasi,” kata Dedi, Jumat (16/10/2020).

Lanjut Dedi, anggaran ini secara teknis sebagai dukungan kepada perusahaan yang terdampak Pandemi Covid-19 khusunya UMKM, Koprasi dan melindungi mata pencaharian pekerja sektor informal.

“Tujuannya, memperkuat perekonomian domestik karena ada dukungan fiskal kepada perusahaan kecil juga. Secara langsung, ini pun membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran sekaligus mengingkatkan PAD,” katanya.

Penyaluran hibah kemenparekraf akan berkahir 23 Desember 2020 mendatang atau tanggal lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Surat penetapan pemberian hibah ini menjadi dasar pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam mengalokasikan dana pada APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata. Paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal penerbitan surat ini.

BACA JUGA: Pariwisata Lesu, Ini yang Dilakukan Kemenparekraf

Pemerintah Daerah calon penerima hibah harap menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program hibah kepada Menteri Keuangan, Jika tidak, maka keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam program hibah dibatalkan.

Kepala Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah Kemenparekraf. Pelaksanaan hibah mengacu pada ketentuan dalam peraturan menteri Keuangan mengenai pengelolaan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana hibah tersebut akan dituangkan dalam Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Dana Transfer Khusus dengan Gubernur atau Bupati atau Wali Kota atau pejabat yang diberi kuasa.

“Kami sudah memulai koordinasi dan menyosialisasikan hal ini kepada daerah-daerah yang masuk kategori penerima hibah,” kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun untuk disalurkan bagi pelaku pariwisata dan pemerintah daerah (pemda). Dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio menyebut, dana hibah digunakan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata untuk meningkatkan rasa aman bagi wisatawan, sekaligus membantu industri bertahan di tengah pandemi.

“Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemda serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020,” kata Wisnu dalam keterangan resminya.

Dia menyebut, ada kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana hibah tersebut. di antaranya, PHPR minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019, 10 Destinasi Super Prioritas (DPP), lima Destinasi Pariwisata Prioritas (DSP), Destinasi Branding, dan 100Calendar of Event (COE).

(Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img