spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Surat Edaran Kemendikbud Tentang Larangan Demo Dikecam Mahasiswa

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Surat edaran Kemendikbud yang melarang mahasiswa untuk ikut turun ke jalan melakukan saksi demontrasi dan unjuk rasa terkait penolakan disahkannya UU Cipta Kerja oleh Pemerintah dan DPR RI, dikecam mahasiswa. 

    Surat edaran Kemendikbud tersebut, dianggap mencederai kebebasan berpendapat serta membungkam hak rakyat dalam berdemokrasi yang diatur dalam konstitusi.

    Koordinator Pusat Aliansi BEM Tasikmalaya Pajar Reza Pitria mengatakan, Kemendikbud tidak seharusnya mengeluarkan syarat edaran yang melarang pasta mahasiswa melalukan demontrasi atau unjuk rasa menolak lahirnya UU Omnibuslaw.

    Kata dia, Kemendikbud seharusnya mengapresiasi yang dilakukan mahasiswa, karena hal ini merupakan nafas intelektual yang harus tersalurkan melalui langkah kritis terhadap tindakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat.

    “Jujur, kami semua mahasiswa sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan Kemendikbud RI lewat surat edaran itu, melarang turun ke jalan melakukan unjuk rasa, ini jelas melanggar kebebasan berpendapat yang diatur dalam undang-undang,” kata dia di sela-sela demo Rabu (14/10/2020).

    BACA JUGA: Kemendikbud Rancang Skenario Belajar dari Rumah hingga Akhir Tahun 2020

    Surat edaran kemendikbud
    Surat Edaran Kemendikbud

    Menurutnya, lahirnya UU Cipta Kerja ini, menimbulkan berbagai gejolak serta keresahan di tanah air karena bertentangan dan mencederai hak-hak rakyatnya, mahasiswa sebagai penyambung lidah masyarakat, punya hak menyampaikan terhadap apa yang dikeluhkan rakyat.

    “Kami aksi demo turun ke jalan, bentuk pengabdian kami dalam memperjuangkan hak masyarakat, karena mahasiswa tidak bisa diam ketika keadilan tidak berdiri tegak di bumi pertiwi,” katanya.

    Dia menambahkan, mahasiswa merupakan kaum intelektual sehingga memiliki kepekaan jika terjadi ketidakadilan di negeri ini. “Kami tidak akan diam dan terus melawan membungkaman demi menegakkan keadilan dan mengembalikan hak-hak rakya,” kata Pajar.

    Lanjut Pajar, pembungkaman terhadap mahasiswa dalam memperjuangkan hak rakyat tidak boleh terjadi dan harus dilawan karena mahasiswa lahir dari rakyat, dengan tegas surat edaran kemendikbud yang baru keluar tersebut sangat memberatkan mahasiswa. 

    “Wajar jika mahasiswa terus memperjuangkan rakyat karena kami senafas dan lahir dari rakyat,” katanya.

    “Saat ini, hari ini rakyat sudah tidak percaya lagi terhadap pemerintah dan DPR, mereka ini jangan seolah tutup mata, tutup telinga dari konflik yang sedang terjadi, ingat kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat,” kata dia menambahkan.

    (Seda/Anthika Asmara)

     

    Berita Terbaru

    spot_img