spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Polres Tasikmalaya Bekuk Pencuri Kayu di Hutan Perhutani

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Seorang pria warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, Rohyan (47) ditangkap jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya. R merupakan pelaku pencurian kayu di kawasan hutan petak 52a blok Cikupa, Desa Pameutingan, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, Senin (12/10/2020).

    Aksi pencurian pelaku pertama kali diketahui petugas patroli dari Perum Perhutani Tasikmalaya yang curiga dengan kendaraan truk Mitsubishi nomor polisi AB 8125 AC yang terparkir di pinggir jalan dan berisi sejumlah kayu jenis mahoni.

    Tidak lama kemudian petugas melihat satu mobil pick up Suzuki carry SS nomor polisi Z 8067 NI mengangkut kayu jenis yang sama. Setelah diperiksa, ternyata kayu berasal dari kawasan hutan milik perhutani. Petugas patroli pun kemudian melapor ke Polres Tasikmalaya.

    “Dari laporan pihak Perhutani, kita langsung bergerak ke lokasi dan benar disitu sudah ada dua kendaraan bermuatan kayu yang digunakan pelaku mengangkut hasil curian. Kita pun berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, Selasa (13/10/2020).

    BACA JUGA: Buruh di Kota Banjar Minta Pemerintah Terbitkan UU Cipta Kerja Untuk DPR

    Dua kendaraan yang digunakan pelaku mengangkut puluhan batang kayu hasil curian

    Dari kendaraan pelaku, lanjur dia, petugas berhasil mengamankan 56 batang kayu mahoni, tiga batang kayu rimba dan satu mesin gergaji.

    Berdasarkan keterangan pelaku, kayu curian tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibelikan bibit cengkeh untuk ditanam di lahan tersebut.

    “Kayu-kayunya belum sempat dijual karena keburu kita amankan,” ujar Hario.

    Pelaku, kata Hario, dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf C junto pasal 12 huruf C Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

    “Pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun. Denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 milyar,” Hario menambahkan.

    Kepala ADM Perhutani KPH Tasikmalaya Beni Suko Tri Atmoko membenarkan jika pelaku melakukan pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani KPH Tasikmalaya.

    “Jadi pelaku menebang kayu di kawasan hutan Perhutani. Petugas patroli kami memergoki kendaraan pelaku yang membawa kayu mahoni dan rimba dari kawasan Perhutani,” kata Beni.

    Kemudian, lanjut dia, Perhutani berkoordinasi dengan Polsek Cipatujah dan Polres Tasikmalaya. “Kita sangat berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah bekerja sama dengan melakukan tindakan cepat menangani tindak pidana pencurian kayu ini,” kata dia.

    Ditambahkan, sepanjang tahun 2020, kejadian tindak pidana pencurian kayu di kawasan Perhutani baru terjadi sekarang. Untuk kasus pencurian di Cipatujah nilai kerugiannya mencapai Rp97 juta.

    (Farhan/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img