Minggu 22 Desember 2024

Wali Kota Bandung: Tidak Bisa Senaknya Berikan Kesimpulan Terkait Masker Scuba dan Buff

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Soal larangan penggunaan masker scuba dan buff, Wali Kota Bandung, Jabar, Oded M Danial mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan dinas terkait.

“Nanti ke depan saya harus koordinasi dulu dengan dinas terkait. Nanti dianalisa seperti apa,” ujar Oded di Kota Bandung Jabar Senin (21/9/2020).

Oded mengatakan, pihaknya tidak bisa dengan mudah memutuskan suatu kebijakan terkait imbauan larangan masker scuba dan buff.

Baca Juga: Menteri Agama RI Positif Covid-19

“Teu bisa (tidak bisa) seenaknya gampang mengambil sebuah kesimpulan, kebijakan. Itu jadi bahan untuk evaluasi kita,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Penangangan covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, imbauan larangan penggunaannya akan lebih dulu dikaji sebelum akhirnya dapat diterapkan.

Dijelaskan Ema,  Kota Bandung sendiri telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2020 tentang tata cara penerimaan bantuan masyarakat dalam rangka percepatan penanagan Covid-19, sehingga pihak manapun yang ingin berkontribusi maupun berpartisipasi memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) khususnya masker, serta diimbau untuk tidak memberikannya kepada masyarakat.

“Jadi sesuai dengan Perwal 19 Tahun 2020, kedepan kami akan mengimbau kepada siapapun yang menyumbang bantuan salah satunya masker, agar masker yang seperti apa, tentunya harus memenuhi rekomendasi standar kesehatan dan aturan pemerintah,” jelasnya.

Ema menambahkan, situasi saat ini menjadi sebuah keniscayaan apabila pihaknya akan melakukan razia kedua jenis masker tersebut kepada masyarakat, sekaligus mengedukasi jenis masker yang tepat dan telah direkomendasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan.

“Bukan tidak mungkin kalau nanti akan ada razia masker itu, dan petugas akan menyarankan untuk diganti dengan masker yang tepat. Salah satu contohnya nanti kami akan edukasi dan sosialiasikan sambil membagikan jenis masker yang tepat. Untuk kelanjutannya kami harapkan mereka mandiri, karena kalau terus difasilitasi pemerintah, kami pun kewalahan dan anggarannya dari mana,” ungkapnya.

Terkait imbauan larangan secara formal atau tertulis sejauh ini belum dilakukan, akan tetapi imbauan secara lisan selama ini telah ditempuh pihaknya. Sehingga di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat ini, menjadi momentum untuk memberikan tindakan tegas bagi setiap pelanggar protokol kesehatan.

“Di masa pengetatan AKB ini sudah tidak akan lagi ada tindakan yang bersifat persuasif atau ruang peringatan bagi para pelanggar seperti sebelumnya, jadi sekarang setiap pelanggaran akan langsung ditindak dengan penerapan sanksi agar memberikan efek jera di masyarakat,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni/Bambang)

Berita Terbaru

spot_img