spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    KLHK Minta Pemda Cabut Peredaran Tiga Jenis BBM di SPBU

    BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemerintahan daerah (Pemda) diminta berani mencabut peredaran tiga bahan bakar minyak yakni Solar, Premium dan Pertalite. Hal itu disebabkan tiga bahan bakar minyak tersebut tidak sesuai regulasi seperti dilansir Tempo.id.

    “Izin pembangunan SPBU ada di Pemda, tinggal cabut izin penjualan Pertalite, Solar 48 dan Premium. Ketiganya jelas tidak memenuhi standar kendaraan yang beredar. Dilarang saja,” kata Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dasrul Chaniago.

    Dasrul menyatakan itu dalam webinar program langit biru untuk meningkatkan mutu udara Ambien pada Rabu (16/9/2020) lalu. Beberapa perwakilan daerah hadir sebagai pembicara dalam seminar daring itu.

    Dasrul menjelaskan, solar dengan bilangan cetane 48 tak memenuhi aturan minimum 52. Sedangkan BBM Premium dan Pertalite disebut memiliki kandungan sulfur di atas 50 ppm, padahal regulasi yang ada menyarankan dibawahnya.

    BACA JUGA: IDI Jabar Minta Pemda Pertegas Sanksi Pelanggar PSBB

    Ditambahkannya, kendaraan bermotor mesin bensin yang diproduksi per September 2018 sudah menerapkan standar emisi Euro 4 dimana bahan bakar standarnya adalah Pertamax Turbo. Sedangkan untuk sepeda motor di Indonesia, sudah menerapkan emisi Euro 2 dan Euro 3 yang membutuhkan bahan bakar standar Pertamax 92.

    FOKUSJabar.id Pemda
    Ilustrasi (Web)

    Menurut Dasrul, penggunaan bahan bakar harus mengikuti perkembangan teknologi mesin kendaraan tersebut. “Kendaraan yang beredar sekarang itu sejatinya tidak memerlukan tiga bahan bakar tersebut,” kata dia.

    “Saya yakin sudah tidak ada motor produksi di bawah produksi 2006 (Euro 1) yang di pakai, sama seperti mobil,” Dasrul menambahkan.

    Penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai tersebut, tidak hanya berdampak pada kondisi kendaraan tapi juga lingkungan. Dasrul menuturkan, akan muncul zat-zat berbahaya yang mencemari udara yang berdampak pada penyakit, pernafasan, kanker, kelahiran prematur pada manusia hingga kerusakan material bangunan.

    Salah penggunaan bahan bakar, lanjut dia, ternyata menyumbang kepada transportasi darat sebagai sumber dominan pencemaran udara di perkotaan.

    Menyikapi hal tersebut Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih mengaku jika pihaknya belum mengetahui mengenai hal tersebut dan akan mencoba mencari informasi terkait tiga bahan bakar yang tidak sesuai regulasi tersebut.

    “Saya belum mengetahuinya, nanti saya cari informasi lagi mengenai hal tersebut,” kata Ade Uu.

    (Budiana/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img