spot_img
Senin 20 Mei 2024
spot_img
More

    KPK Sesuaikan Sistem dan Jam Kerja

    JAKARTA,FOKUSJabar.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyesuaikan sistem dan jam kerja. Hal itu menyusul kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

    kpk fokusjabar.id
    Jubir KPK Ali Fikri

    “Tentu nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku yang menurut informasinya Jakarta akan kembali diberlakukan PSBB,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (10/9/2020).

    Baca Juga: Covid-19 Tinggi, Kota Tua Jakbar Dibanjiri Wisatawan

    Menurut Ali Fikri, sistem dan jam kerja saat ini masih berlaku sebagaimana Surat Edaran (SE) Pimpinan yang terakhir pascabeberapa pegawai terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu. Yakni, kehadiran fisik proporsi 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor.

    “Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor adalah 8 jam, Senin-Kamis. Shift I pukul 08.00-17.00 WIB dan pukul 12.00-20.00 WIB (shift II). Sedangkan Jumat shift I pukul 08.00-17.30 WIB danpukul 11.00-20.30 WIB (Shift II),” kata Ali.

    Khusus untuk penanganan perkara yang menurut ketentuan undang-undang ada batasan waktu akan tetap segera diselesaikan dengan protokol kesehatan ketat. Baik terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. 

    Diketahui, sebagai bagian dari kebijakan Anies juga membatasi aktivitas perkantoran non-esensial mulai Senin (14/9/2020).

    “Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non-esensial harus dari rumah. bukan kegiatan usahanya tapi kerjanya di rumah,” kata Anies.

    Sebanyak 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasional minimal. Bidang tersebut pun akan kembali dievaluasi oleh otoritas terkait.

    (Bambang/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img