spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    7 Saksi Kasus Korupsi RTH Pemkot Bandung Diperiksa KPK

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik periksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Tahun 2012 dan 2013, Rabu (9/9/2020).

    “Hari ini, dilakukan pemeriksaan di Polrestabes Bandung untuk tujuh orang saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta),” kata Ali Fikri.

    Baca Juga: 2 Bapaslon Bupati-Wabup Pangandaran Jalani Pemeriksaan Kesehatan

    Yakni, Didi Supardi berprofesi sebagai pedagang, ahli waris atau mengurus rumah tangga Suhanah, Sukarno Prawiradinata selaku wiraswasta, Ika Sartika dan Emma Resmanasari selaku ibu rumah tangga, ahli waris atau petani Udin, dan karyawan swasta Salam Sembiring.

    Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.

    Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

    Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.

    Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

    Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

    Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.

    Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 milyar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 milyar pada pemilik tanah.

    Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 milyar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 milyar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

    Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.

    (Bambang/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img