spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Pemasok Sabu-sabu kepada Reza Artamevia Sudah Diketahui Polisi

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Identitas pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada Reza Artamevia sudah dikantongi Polda Metro Jaya. Kini, pihak penyidik sedang memburu pemasok berinisial F tersebut.

    “Satu nama yang sekarang menjadi DPO, inisialnya adalah F, mudah-mudahan segera kita lakukan pengungkapan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi (Pol) Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

    BACA JUGA: 4 Bulan Konsumsi Sabu, Reza Artamevia Menyesal

    Yusri mengatakan, F bukan berasal dari kalangan publik figur. F memang berperan sebagai pengedar narkotika.

    Polisi pun akan terus menggali keterangan dari Reza Artamevia dan saksi-saksi lain untuk pengembangan kasus tersebut.

    “Ini pengedar biasa, tidak ada hubungannya dengan publik figur lain. Kita masih terus mendalami,” kata Yusri.

    Seperti diketahui, Reza ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas penyanyi berdarah Jawa-Sunda ini.

    Usai penangkapan, polisi menggeledah kediaman Reza di Cirendeu, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan dalam dompet.

    Akibat perbuatannya, janda Adjie Massaid ini menyandang status tersangka. Reza pun dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

    BACA JUGA: Konsumsi Sabu-sabu, Reza Artamevia Ditangkap Polisi

    Penangkapan kali ini merupakan yang kedua bagi Reza Artamevia berurusan dengan aparat penegak hukum akibat narkoba.

    Pada 2016 lalu, polisi menangkap Reza bersama Gatot Brajamusti saat sedang pesta narkoba di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua paket kecil berupa plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 0,68 gram.

    (Ageng/ANT)

    Berita Terbaru

    spot_img