spot_img
Sabtu 18 Mei 2024
spot_img
More

    BPJS Kesehatan Berikan Relaksasi Iuran Tunggakan JKN-KIS

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program baru berupa relaksasi iuran tunggakan terutama bagi peserta JKN-KIS.

    Program relaksasi iuran tunggakan JKN-KIS ditengah wabah Covid-19, diperuntukkan bagi peserta BPJS Kesehatan yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU), pekerja penerima upah (PPU) dan bukan pekerja (BP).

    Kepala BPJS Kesehatan Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat mengatakan, relaksasi iuran tunggakan merupakan salah satu upaya pemerintah membantu para peserta JKN-KIS dalam membayar iuran kepesertaan yang mungkin selama ini mengalami penunggakan bayar akibat dampak Covid-19.

    “Ada pemberian keringanan iuran tunggakan bagi peserta yang tunggakannya lebih dari 6 bulan dengan sisa waktu yang harus dilunasi hingga Desember 2021,” ujar Agus Ramlan Hidayat, Kamis (3/9/2020).

    Relaksasi iuran tunggakan ini, lanjut dia, akan mendorong peserta JKN-KIS aktif lagi setelah selama ini sudah tidak aktif karena kesulitan membayar iuran akibat dampak pandemi. “Ini meringankan iuran tunggakan sehingga akan meningkatkan keaktifan peserta JKN-KIS lagi,” kata Agus.

    BACA JUGA: Perpres 64 Tahun 2020 Ringankan Iuran BPJS

    Dia menjelaskan, jumlah peserta JKN-KIS di Tasikmalaya secara keseluruhan mencapai 3.717.219 orang. Sebanyak 290.704 orang merupakan peserta mandiri sebanyak dan 2.222 peserta menunggak iuran.

    “Tunggakan peserta JKN-KIS ini bervariasi, dari 1 bulan sampai 10 bulan,” Agus menambahkan.

    Pihaknya mengimbau peserta JKN-KIS yang sudah non aktif dan atau menunggak cukup lama, untuk segera mendaftarkan diri kembali guna mendapatkan program relaksasi tunggakan.

    “Daftarkan kartu KIS melalui program ini agar kembali aktif, cukup membayar 6 bulan dan bulan berjalan sehingga dapat dimanfaatkan berobat menggunakan kartu JKN-KIS,” kata dia..

    (Seda/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img