spot_img
Monday 29 April 2024
spot_img
More

    Perpres 64 Tahun 2020 Ringankan Iuran BPJS

    TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id : Iuran BPJS Kesehatan akan diringankan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang diterbitkan pemerintah belum lama ini. 

    Perpres tersebut sebagai upaya membangun program Jaminan Kesahatan Nasional (JKN) yang sehat serta berkesinambungan.

    Kepala BPJS Kesehatan Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat mengatakan, keluarnya Perpres 64 tahun 2020 ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap program JKN secara menyeluruh sehingga program JKN ini terus berkesinambungan.

    “Perpres ini untuk penyempurnaan peraturan presiden terdahulu tentang jaminan kesehatan, diharapkan ekosistem program JKN akan semakin sehat dan bermanfaat untuk kesehatan masyarakat,” kata Agus Ramlan Hidayat di Kantor BPJS Kesehatan Tasikmalaya, jalan Tanuwijaya Kec.Tawang Kota Tasikmalaya Jumat (03/07/20).

    Tidak dipungkiri kata Agus bahwa, ada kesenjangan antara iuran BPJS Kesehatan dengan manfaat yang dibebankan, sehingga program JKN ini perlu ada perbaikan dan penyempurnaan dalam keberlangsungan program JKN, kehadiran Negara sangat dibutuhkan dalam membantu masyarakat.

    “Bagi peserta yang miskin dan tidak mampu dalam membayar iuran BPJS, akan dibantu oleh Pemerintah, baik pusat dan daerah dalam bentuk subsidi dan bentuk lainnya,” katanya.

    BACA JUGA: Perusahaan Nunggak Iuran BPJS Akan Kenakan Proses Hukum

    Agus menambahkan, bagi peserta BPJS yang akan memilih kelas, akan dipermudah sesuai dengan kemampuan dan keinginan,.

    “Kita layani peserta untuk memilih kelas, dengan melalui Aplikasi JKN, bisa menghubungi Care Center 1500400 24 jam, atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS Kesehatan setempat,” ujarnya.

    Agus menjelaskan, subtansi Perpres nomor 64/2020 ini juga mengatur besaran penyesuaian iuran JKN-KIS untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi rakyat Kecil.

    “Kebijakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) berdasarkan Perpres yang mulai berlaku awal Juli 2020 ini yakni Kelas I Rp 150 ribu, Kelas II Rp 100 ribu dan Kelas III Rp 42 ribu, dan khusus PBPU dan BP kelas III diberikan bantuan subsidi dari Pemerintah,” katanya.

    (Seda/As)

    Berita Terbaru

    spot_img