spot_img
Tuesday 30 April 2024
spot_img
More

    10 Tempat Hiburan Malam Sudah Diizinkan Beroperasi

    Fokusjabar tempat hiburan malamBANDUNG,FOKUSJabar.id: Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung mengizinkan 10 tempat hiburan malam beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sementara sebanyak 34 lain yang sudah mengajukan permohonan beroperasi masih dalam proses administrasi.

    Kabid Pembinaan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan, sebanyak 50 lebih pengusaha tempat hiburan malam sudah mengajukan permohonan beroperasi. Namun, baru 10 lokasi yang diizinkan beroperasi.

    “Yang sudah ditandatangi (diizinkan) itu 10 tempat. Ke-10 tempat itu sudah memenuhi persyaratan,” ujar Edward di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jawa Barat, Selasa (25/8/2020).

    BACA JUGA: Emil Akan Pantau Dampak Long Weekend

    Menurutnya, ke-10 tempat hiburan tersebut sudah diberikan izin operasional sejak Rabu (19/8/2020) lalu. “Sekarang mungkin sudah ada yang beroperasi, karena suratnya sudah diberikan sejak Rabu kemarin,” ujar dia.

    Sementara sebanyak 34 tempat hiburan malam lain yang sudah mengajukan permohonan izin, sedang dalam tahap administrasi di tingkat gugus tugas Kota Bandung. Jika sudah memenuhi persyaratan yang diminta seperti rapid tes karyawan dan menyatakan siap menjalankan protokol kesehatan, tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan izin operasional.

    “Yang 34 lain masih dalam proses di gugus tugas karena kemarin libur panjang. Tapi mereka sudah memenuhi persyaratan,” kata dia.

    Seluruh tempat hiburan malam, lanjut dia, harus menjalankan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat mencuci tangan. Selain itu, pengunjung di ruangan itu maksimal 2 jam dan penghisap debu harus maksimal menyerap.

    “Mix juga sehabis digunakan harus steril saat digunakan lagi oleh yang lainnya,” ujar Edward.

    (Yusuf Mugni/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img