spot_img
Minggu 19 Mei 2024
spot_img
More

    Di Ciamis Pengendara Tak Bermasker Tidak Kena Tilang

    CIAMIS, FOKUSJabar.id:  Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Sopyan Ependi mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang tidak menggunakan masker pada Oprasi Patuh Lodaya 2020.

    Hal tersebut karena sanksi penilangan kepada pengemudi sepeda motor di wilayah hukum Polres Ciamis untuk saat ini belum mempunyai payung hukumnya.

    “Sangsi penilangan bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker kami belum menerapkanya karena belum ada Perdanya,” katanya. Jumat (24/7/2020).

    Sopyan menuturkan, Pemda belum membuatkan Perda tentang aturan tilang terhadap pengendara tak bermasker maka jajaran Satlantas Polres Ciamis hanya memberikan edukasi kepada para pengendara untuk selalu menggunakan masker saat mengendarai kendaraanya.

    “Kami baru sebatas memberikan sosialisasi betapa pentingnya menggunakan masker saat pandemi Covid-19 masih berlangsung seperti sekarang ini,” katanya.

    BACA JUGA: Pilkada Serentak 2020, Kapolres Ciamis Silaturahmi Bareng Pihak Penyelenggara

    Sopyan mengatakan, untuk kegiatan Oprasi Patuh Lodaya 2020 saat ini menyasar diantaranya para pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak melengkapi kendraaan dan mobil yang menggunakan rotator.

    “Untuk pengendara sepeda motor dan yang diboncengnya harus menggunakan helm standar,” jelasnya.

    Soyan melanjutkan, untuk pelaksanaan oprasi Patuh Lodaya 2020 sendiri akan berlangsung selama 14 hari yang telah dimulai sejak tanggal 23 Juli hari kemarin sampai dengan 5 Agustus 2020 yang akan datang.

    “Untuk keselamatan para pengemudi yang akan bepergian selain melengkapi surat-surat kendaraanya juga kendaraan yang digunakannya harus laik jalan sesui yang diharuskan,” kata dia. 

    (Husen Maharaja/Antik)

    Berita Terbaru

    spot_img