spot_img
Kamis 2 Mei 2024
spot_img
More

    Pemkot Bandung Masih Belum Izinkan Pasar Mingguan Beroprasi Kembali

    BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum mengizinkan pasar mingguan kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

    Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020  tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

    “Seperti pasar mingguan di Monumen Perjuangan, Margahayu Raya, Margacinta dan pasar mingguan lainnya. Itu selama Covid-19 tidak boleh beroperasi dahulu,” kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota, Jalan Wastukancana Jawa Barat Kamis (16/7/2020).

    Menurutnya, dalam Perwal Nomor 37 tahun 2020 tersebut,  turut mengatur pelaksanaan pasar tumpah, termasuk didalamnya mengatur pedagang kaki lima (PKL) untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    “Seperti PKL, bagaimana mengatur jarak. Misalkan di berikan penomeran, nah ini akan kita coba. Tetapi untuk pasar mingguan, kita hentikan dahulu karena memang mengundang kerumunan dan tidak terdata termasuk cara free day (CFD) tidak boleh,” ucap Yana.

    BACA JUGA: Terkait Denda Tak Pakai Masker, Pemkot Bandung Pilih Sanksi Sosial

    Lebih lanjut Yana mengatakan, pekan depan pemerintah kota  akan melakukan pengawasan khususnya terhadap aktivitas pasar mingguan. Yana berharap, para pedagang mau mengerti dengan kondisi yang terjadi saat ini.

    “Pengawasan kita lakukan di minggu ini (pasar mingguan). Betul ini urusan perut, aktivitas ekonomi. Tetapi ada hal yang lebih penting, yaitu keselamatan. Kita pun akan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Satgasus PKL dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.

    (Yusuf Mugni/Bam’s)

    Berita Terbaru

    spot_img