Kamis 12 Desember 2024

MUI: RUU HIP Harus Segera Dicabut dari Prolegnas

JAKARTA, FOKUSJabar.id: Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Noor Achmad mengatakan Wantim MUI mendesak pencabutan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila dari Program Legislasi Nasional.

“Menetapkan hati dan pikiran agar RUU HIP dicabut dari Prolegnas,” kata Noor melalui konferensi pers daring dari Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dia mengatakan, Wantim MUI memantapkan keyakinan tentang Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah dalam kehidupan berbangsa serta bernegara sudah final.

Untuk itu, Wantim MUI memantapkan hati untuk mengawal Pancasila dari setiap upaya untuk mengubah atau menafsirkan dasar negara tersebut secara sepihak.

“Maka upaya mengotak-atik Pancasila sebagaimana kesepakatan pada 18 Agustus 1945 adalah kontraproduktif dan potensial menciptakan pertentangan dalam kehidupan bangsa,” terang Noor.

BACA JUGA: Besok, Pemerintah Sampaikan Sikap Resmi Terkait RUU HIP ke DPR

Dalam hal itu, Noor mengatakan Wantim MUI meminta DPR dan pemerintah agar tidak membentuk peraturan dan perundangan yang tidak membawa kemaslahatan masyarakat serta hanya menguntungkan segelintir pengusaha saja. Seperti RUU Omnibus Law dan UU Minerba.

Ketua Wantim MUI, Din Syamsuddin mengatakan, RUU HIP berupaya mengotak-atik Pancasila yang sudah final. Dengan begitu, upaya merevisi Pancasila bertentangan dengan konsensus bangsa dan harus ditentang.

“Jangan ada tafsir sepihak, jangan memeras Pancasila menjadi Ekasila, Trisila. Kita minta betul RUU HIP ditarik dari Prolegnas,” tegas Din.

Penarikan RUU HIP itu sangat ditekankan Din Syamsuddin karena sudah berlarut-larut. Tidak ada tanda-tanda pembahasan RUU HIP itu akan dihentikan tetapi hanya ditunda sementara.

Pembahasan terkait regulasi itu dapat dimulai lagi kapan saja jika tidak dihentikan permanen. “Ini sudah berlarut-larut, sudah sekian waktu belum ada gelagat niat baik dari DPR dan pemerintah,” pungkasnya.

(ars/ant)

Berita Terbaru

spot_img