spot_img
Jumat 29 Maret 2024
spot_img
More

    Polres Bogor Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Uang Palsu

    CIBINONG, FOKUSJabar.id: Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan pencetak dan pengedar uang palsu dalam bentuk dollar AS dan rupiah di wilayah Kabupaten Bogor

    “Percetakan uang palsu itu dilakukan di Pabuaran Residen Kota Tangerang, Banten,” ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat ekspos kasus kriminal di halaman Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (8/7/2020).

    “Jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu, kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” tambahnya.

    Pengungkapan berawal saat anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menangkap satu tersangka di sekitaran Cilebut Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Lalu dikembangkan dan terkumpul tujuh tersangka lainnya.

    BACA JUGA: Polda Jabar Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Paket Bansos Covid-19

    Tujuh tersangka itu yakni empat pria berinisial AKR (50), RS alias C (43), DS (34), dan SP (51). Kemudian tiga wanita berinisial RF (48), ESR (47), dan NPN (55).

    “Mulanya pelaku kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tangerangsebagai TKP (tempat kejadian perkara) pembuatan uang palsu,” terang mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

    Ia mengaku berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka berupa uang palsu pecahan 100 dollar AS sebanyak 92 lembar, pecahan Rp100.000 sebanyak 3.579 lembar, kertas bahan pembuat dollar AS palsu sebanyak 15 lembar, satu unit printer, satu unit mesin pencetak uang, serta bahan-bahan pewarna uang kertas.

    “Tentunya para pelaku memanfaatkan situasi momen pandemi Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor,” terang Roland.

    Para tersangka terancam dijerat pasal 36 ayat 3 juncto pasal 26 Undang-undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 milyar.

    (ars/ant)

    Berita Terbaru

    spot_img