spot_img
Sabtu 20 April 2024
spot_img
More

    Kereta Api Dari dan Tujuan DKI Jakarta Kembali Operasi

    JAKARTA, FOKUSJabar.id : Traveller bisa leluasa menggunakan transportasi umum Kerata Api (KA) pada tanggal 10 Juli 2020. Lantaran, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menambah pengoperasian kereta api jarak jauh, melayani dari dan tujuan DKI Jakarta.

    PT KAI akan menambah tiga kerata yakni KA Argo Parahyangan (Gambir-Bandung pp), Bima (Gambir-Malang pp), dan Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi pp).

    “KAI menambah layanan kereta api jarak jauh komersial kelas Luxury, Eksekutif, Ekonomi untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal yang ketat,” ujar Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi pada Kantor Berita Antara, di Jakarta, Selasa (07/07/2020).

    Berikut Jadwal Kerata Api Dari dan Tujuan DKI Jakarta

    Jadwal KA Argo Parahyangan keberangkatan Stasiun Gambir tersedia pukul 07.10, 17.45, dan 18.45, sedangkan KA Argo Parahyangan keberangkatan dari Stasiun Bandung tersedia pukul 04.55, 06.45, dan 11.10; KA Bima berangkat dari Stasiun Malang pukul 14.25 dan tiba di Gambir pukul 05.40; KA Bima berangkat dari Stasiun Gambir pukul 16.40 dan tiba di Malang pukul 08.27; KA Sembrani berangkat dari Stasiun Pasar Turi pukul 17.30 dan tiba di Gambir pukul 04.00; KA Sembrani berangkat dari Stasiun Gambir pukul 19.00 dan tiba di Surabaya Pasar Turi pukul 05.15.

    BCA JUGA : Asik! Beberapa Kereta Api Bakal Berhenti di Stasiun Ciamis

    “Pada tahap awal, ketiga KA tersebut baru akan dioperasikan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Hal tersebut dikarenakan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA jarak jauh lebih tinggi pada akhir pekan,” kata Maqin.

    Dia mengatakan perjalanan KA tersebut akan terus dievaluasi pengoperasiannya, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan.

    Untuk melihat jadwal keberangkatan dari stasiun antara, masyarakat dapat mengakses aplikasi KAI Access. Tiket dapat dipesan melalui KAI Access, web KAI, dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya mulai h-7 keberangkatan. KAI mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan di KAI Access agar mendapatkan kemudahan ekstra seperti fitur e-boarding pass, reduksi onlinereschedule online, dan cancellation online.

    “Seluruh KA yang dioperasikan tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan, di mana untuk KA komersial tarifnya sesuai dengan rentang tarif batas bawah dan tarif batas atas yang telah ditentukan,” ujarnya.

    KAI juga menambahkan Kereta Luxury pada rangkaian KA Sembrani dan Argo Parahyangan, setelah sebelumnya dirangkaikan pada KA Turangga (Gambir-Surabaya Gubeng pp) untuk memberikan kenyamanan ekstra kepada para pelanggan kereta api selama dalam perjalanan.

    Untuk mencegah penyebaran COVID-19, KAI menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh pelanggan.

    Sesuai SE DJKA No 14 tahun 2020, kapasitas kereta masih diatur batas maksimal yang dapat dijual untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan. Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk penumpang dengan usia di bawah tiga tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.

    Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan

    Kemudian, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test. Selanjutnya, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

    Selain itu, khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

    Secara umum, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.(DH/Ant)*

    Berita Terbaru

    spot_img