JAKARTA, FOKUSJabar.id: Juru Bicara Partai Gerindra, Habiburokhman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak calon kepala daerah dari mantan pengguna dan bandar narkoba, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Putusan MK kan final dan mengikat. Ya, kita harus patuh pada putusan MK itu,” ujar Habiburokhman, Kamis (2/7/2020).
Sebab, kata anggota Komisi III DPR RI tersebut, berbahaya jika penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak mematuhi putusan MK.
“Kalau tidak sesuai putusan MK kan tidak bisa juga (jadi calon kepala daerah). Bisa di tolak oleh KPU setempat,” tambah Habiburokhman.
BACA JUGA: Menteri BUMN Kaji Merger Bank Syariah
Di singgung apakah Gerindra akan mengusung eks pecandu, pengguna, atau bandar narkoba dalam pilkada, Habiburokhman menegaskan bahwa partai yang di pimpin Prabowo Subianto ini akan patuh pada putusan MK.
“Yang jelas, kami mematuhi putusan MK. Kalau ada putusan MK itu kan berlaku sebagai UU,” katanya.
Sebagai Info, MK telah memutuskan mantan pengguna narkoba di larang menjadi calon kepala daerah sejalan dengan penolakan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang di muat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Adapun perbuatan tercela yang di maksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.
(Agung/ANT)



