spot_img
Minggu 5 Mei 2024
spot_img
More

    Abaikan Perwako, 40 Pengusaha di Pekanbaru Ditegur Satpol PP

    PEKANBARU, FOKUSJabar.id: Abaikan Peraturan Wali Kota (Perwako) No104 tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru selama pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), 40 pelaku usaha diperingati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.

    “Surat teguran dilayangkan kepada masyarakat dan pelaku usaha karena mereka mengaibaikan protokol kesehatan dalam masa transisi menuju new normal,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono di Pekanbaru, Sabtu (27/6/2020).

    Menurut diam sebagian besar pelaku usaha (hotel dan tempat hiburan) yang mendapat teguran tertulis karena tidak melengkapi fasilitas protokol kesehatan terhadap pengunjungnya. Diantaranya, tidak melengkapi tempat cuci tangan, tidak menerapkan physical distancing dan pengunjung tidak menggunakan masker.

    Selain itu teguran tertulis juga ditujukan kepada masyarakat yang tidak menerapkan phisycal distancing dan mereka juga dilakukan pendataan.

    BACA JUGA: 7 Warga Kabupaten Tasikmalaya Ditangkap di Riau

    “Setelah diberikan teguran, kita cek lagi. Jika membandel, kita bisa cabut izin usaha bagi pelaku usaha dan bagi perorangan dilakukan pemblokiran NIK,” sebut dia.

    Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

    (Bam’s/Ant)

    Berita Terbaru

    spot_img